Oleh: Yusmin Muin
Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Nomor 40 Tahun 2024 adalah aturan baru terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Aturan ini menjadi pedoman bagi satuan kerja (satker) dalam melakukan proses mutasi PNS di Kemenag dan bertujuan untuk menyempurnakan proses mutasi PNS di lingkungan Kemenag. Disampaiakn oleh Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kementerian Agama pada tahun 2024 --Wawan Djunaedi bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memperhatikan validitas data kepegawaian yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Demikian pula data yang pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang wajib dalam kondisi terkini dan valid,”Sebab, mulai tahun 2024, kevalidan data kepegawaian menjadi salah satu syarat mutasi pegawai. Jika Secara administratif, Biro Kepegawaian akan menindaklanjuti ajuan mutasi ketika bahan dan syarat mutasi sudah sesuai dengan kententuan yang tertuang dalam KSJ Nomor 40 Tahun 2024. tindak lanjut tersebut dalam bentuk penyampaian keputusan mutasi. Namun jika tidak, maka akan dikembalikan usulan tersebut ke satker pengusul.
Adapun isi dari KSJ tersebut mengatur berbagai aspek terkait mutasi, termasuk mekanisme pengajuan usulan mutasi, prosedur pengambilan keputusan, dan persyaratan yang diperlukan. Proses mutasi PNS dimulai dari satker yang mengajukan usul mutasi ke Biro Kepegawaian. Kemudian, Biro Kepegawaian akan menindaklanjuti usulan tersebut, baik dengan menyampaikan keputusan mutasi ke satker atau mengembalikan usulan yang tidak memenuhi persyaratan.
Terkait dengan mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat pertanyaan bahwa "dapatkah seorang PPPK mengajukan mutasi?"
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan dasar yang menjadi acuannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang termaktub pada Pasal 59 ayat 4 yang penekanannya yaitu bahwa jika PPPK mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri. Jika dianalisis, diksi 'mengajukan pindah' oleh PPPK dapat dipahami bahwa pengajuan diri untuk pindah itu bermula dari keinginan sendiri oleh PPPK untuk berpindah tempat tugas ke tempat tugas lainnya atau unit kerja lainnya. Terhadap keadaan ini, Permen PAN-RB tersebut menilai bahwa PPPK yang bersangkautan mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN PPPK.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika keinginan mutasi itu bukan bermula dari keinginan PPPK?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kembali dapat dirujuk kepada Permen PAN-RB yang disebutkan sebelumnya pada Pasal 59 pada ayat 5 bahwa dalam keadaan terjadi perampingan organisasi pada suatu instansi Pemerintah, PPPK dapat saja dipindahkan ke unit lainnya dengan ketentuan bahwa PPPK yang dimaksud memiliki kompetensi dan dibutuhkan oleh unit lain itu. Berbeda dengan ayat 4 sebelumnya, pada ayat 5 dapat dipahami bahwa proses perpindahan bagi ASN PPPK dapat dilakukan jika suatu instansi Pemerintah mengalami perampingan organisasi dan pada unit lainnya (pada instansi yang sama) setelah melalui kajian analisis rasional masih membutuhkan kompetensi seseorang PPPK yang kemungkinan terdampak terhadap perampingan instansinya.
Demikian. Semoga dapat memperkaya khazanah literasi.
