HONORER, BAGAIMANA STATUS(MU)?

Oleh: Yusmin Muin

Beberapa bulan terakhir, para tenaga honorer sibuk dengan aktivitas pengisian link isian pendataan yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB. Aktivitas tersebut dialami oleh para tenaga honorer baik yang berprofesi sebagai fungsional guru maupun tenaga honorer staf struktural yang ada di instansi pemerintah. Termasuk kesibukan di dalamnya juga yaitu menelisik kembali surat-surat penting yang menjadi dasar pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer pada instansi pemerintah baik instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah.
Berdasarkan rilis data hasil

BERTAMU KEPADA KAKEK PARA WALI DI TOSORA


Oleh: Yusmin Muin

Hari Ahad, 24 Dzulhijjah 1443 H atau bertepatan dengan 24 Juli 2022 merupakan hari spesial bagi penulis. Pada hari tersebut penulis melakukan suatu perjalanan yang cukup jauh untuk sebuah kegiatan yang penulis sebut 'wisata ruhani'. Perjalanan tersebut bertujuan untuk berziarah kepada salah seorang ulama besar bahkan disebut sebagai salah seorang wali Allah di maqam yang berada tepat di desa Tosora kecamatan Majauleng yang cukup jauh dari pusat kota Sengkang Wajo. Ulama yang dimaksud yaitu Syaikh Assayyid Jamaluddin al Akbar al Husainiy. Menurut keterangan salah satu tulisan disebutkan bahwa Beliau merupakan cucu Rasulullah generasi ke-20 dari jalur Fathimah Al Zahra. Beliupun juga merupakan kakek kandung dari empat orang Wali Songo di Jawa, yaitu Syaikh Sunan Maulana Malik Ibrahim, Sunan Giri, Sunan Ampel, dan Sunan Gunung Jati.  

Perjalanan 'wisata ruhani' awalnya dimulai dari Majene bersama dengan dua ikhwan yang merupakan andalan bagi para jamaah Thariqah Qadiriyah wa Annaqsyabandiyah (TQN) Suryalaya perwakilan Majene Sulawesi Barat. Mereka berdua itu yaitu ustadz Muhammad Naim dan ustadz Shafiyuddin bersama Penulis memulai perjalanan pada Sabtu malam hari menuju sebuah tempat yang berada di Sengkang, kabupaten Wajo. Perjalanan pada malam itu lebih awal dari rencana bersama rombongan jamaah dari kabupaten Polewali Mandar dan kota makassar. Sebelum melanjutkan perjalanan keesokan harinya menuju Sengkang, kami singgah menginap di kota Pare-Pare.

Keesokan harinya yakni hari Ahad, para rombongan dari titik kumpul Lampa di Mapilli bagi jamaah TQN Polman dan titik kumpul dari TQN Makassar bergerak maju menuju satu titik kumpul temu di maqam Syaikh al Sayyid Jamaluddin Akbar al Husainiy yang terletak di desa Tosora Sengkang. Bagi penulis, perjalanan menuju Sengkang merupakan perjalanan perdana. Hal ini menginspirasi penulis untuk mendokumentasikan setiap perihal unik yang ditemukan dalam perjalanan. Dalam perjalanan menuju maqam, jalanan mulus beraspal, berlubang, maupun rintisan dengan kerikil lepas dan berdebu memberi warna tesendiri terhadap indera penglihatan penulis. Begitu juga halnya tentang asrinya suasana alam sekitar ikut mempengaruhi suasana batin penulis bersama para ikhwan dan akhawat sebagai tamu wali Allah. Terbersit kesadaran qalbu bahwa begitu ikhlasnya para wali Allah dalam menempuh suluk atau riyadhah. Bagaimanapun beratnya ujian dan hambatan yang menghalangi mujahadahnya, melintas hutan terpencil dan menakutkan, jauh dari hiruk pikuk manusia, mereka tetap istiqamah menempuhnya sampai ke suatu kampung sejauh dan terpencil seperti Desa Tosora beberapa abad lalu.    

Cerita di lokasi

Sekira pukul dua belas lewat tiga puluh menit, kami bertiga tiba di Tosora yakni di pelataran maqam Syaikh Jamaluddin Kabir al Husainiy. Oleh karena bertepatan masuknya waktu shalat dzuhur, kami terlebih dahulu shalat dzuhur yang dijamak dengan ashar di Masjid Raya Ummul Huda Tosora yang terletak di seberang jalan di depan komplek maqam Syaikh Jamaluddin Akbar. Setelah itu, kami berbincang lepas dengan Juru Kunci Maqam yang bernama Alang di pelatarannya sebelum memasuki area inti maqam sambil menunggu rombongan jamaah dari Polman dan Makassar yang menyusul kedatangannya sekira dua jam kemudian.

Berdasarkan penjelasan Alang, maqam ini sebelum seperti keadaannya sekarang pernah tidak diketahui keberadaannya karena tertimbun tanah. Namun bermula dari kedatangan Gus Dur bersama seorang Habib dari Jombang, Jawa Timur (sumber info, Alang tidak menyebutkan nama Habib yang dimaksud) mendeteksi posisi maqam. Atas perintah Gus Dur berdasarkan deteksi Sang Habib penggalian pun dilakukan hingga ditemukanlah maqam tersebut.

Salah satu hal unik yang menjadi bagian penting bagi keberadaan maqam Syaikh Jamaluddin yaitu terdapatnya bangunan fisik berupa masjid. Bangunan asli masjid yang masih tampak terlihat yaitu bangunan tembok. Menurut Alang, susunan batu sebagai temboknya itu menggunakan telur. Sisi lain yang ada yaitu itu sebuah sumur yang berada di bagian tenggara masjid. Menurut Alang, sewaktu proses rehabilitasi kompleks maqam keberadaan sumur itu tidak menjadi perhatian terutama oleh kontraktor yang mengerjakan dengan alasan tidak ada di denah gambarnya. Padahal oleh Alang dikatakannya bahwa ia menemukan titik sumber mata air sumurnya. Walaupun demikian respon kontraktor, Alang tetap berupaya melakukan penggalian untuk menemukan sumber mata airnya sampai kini sumur itu pun dipasangi cincing sperti biasanya kebanyakan sumur lainnya. Bahkan oleh penanggung jawab maqam mengelola mata airnya menjadi air kemasan botolan meskipun belum punya merek dagang. Penulis pun sempat mengkonsumsi olahan air sumur itu yang rasa khasnya tidak kalah tawar dengan air mineral pabrikan. Bahkan penulis bersama rombongan lainnya pun membawa pulang sebagai oleh-oleh dari sana dengan motivasi bertabaruk kepada Allah melalui air olahan alami itu.

Seperti biasanya sebagai rutinitas Jamaah Thariqah Qadiriyah wa An-Naqsyabandiyah (TQN) Suryalaya setelah semua jamaah tiba di lokasi kegiatan dzikir tahlilan pun dilakukan. Acara dzikir dipandu oleh Ketua TQN Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, KH. Mandala bersama Ketua TQN Sulawesi Barat, Ustadz Adam. Tanpa terasa tetesan air mata menyertai jalannya dzikir tersebut. Bahkan ada beberapa jama'ah tampak terdengar suara sesenggukan yang mungkin berupaya menahan tangis agar tidak terdengar suara tangis dari mereka. Subhanallah. Dan tanpa terasa acara dzikir tahlilan pun selesai dilaksanakan pada sore hari ba'da ashar. Para rombongan pun berbenah diri untuk kembali ke masing-masing daerah titik awal keberangkatannya. Sementara, Penulis bersama KH. Mandala, ustadz Muh. Naim, ustadz Shafiyuddin berangkat pulang terakhir menunggu para ikhwan dan akhawat lainnya lebih dulu berangkat.

Hal unik dari ziarah kami ke Syaikh al Habib Jamaluddin al Kabir yaitu Kepala Desa Tosora yang ikut melayani dalam ziarah ini tampak merasakan kenikmatan spiritual setelah berbincang dan mendapatkan nasehat-nasehat Islami sehingga Sang Kepala Desa ikut menjadi bagian dari orang yang ditalqin dzikir. Subhanallah. Bahkan disampaikan oleh akan mengundang Jama'ah TQN untuk hadir nanti pada saat acara peringatan Haul Syaikh al Habib Jamaluddin al Akbar al Husainiy pada bulan Oktober yang akan datang.    

Cerita Perjalanan Pulang

Sepulang dari ziarah ke Wali Allah Syaikh Jamaluddin al Kabir, penulis kembali menyaksikan panorama alam kota Sengkang dan kawasan-kawasan yang dilewati yang mungkin menjadi ikon kabupaten Wajo. Tampak oleh Penulis, ada Masjid Agung Ummul Qura Sengkang, Danau Tempe, dan lainnya. Pokoknya, bagi Penulis perjalanan pada waktu itu sangat berkesan apalagi merupakan perjalanan perdana menginjakkan kaki di kabupaten Wajo.

Sesi yang sangat berkesan pula bagi Penulis dalam perjalanan pulang waktu itu yakni saat Kami singgah shalat maghrib di salah satu masjid di pinggiran Danau Tempe, yaitu masjid Raodhah. Selepas shalat, kami sempat berbincang-bincang sejenak. Atas taqdir Allah, dalam perbincangan kami ternyata ada salah seorang jama'ah masjid yang turut gabung dalam perbincanagan kami. Bahkan tidak lama berselang, imam masjid tersebut ikut bergabung juga. Kiyai Mnadala pun memanfaatkan moment tersebut untuk memberikan pencerahan. Walhasil, keduanya ingin bertalqin dzikir. Atas perintah Kiyai Mandala, ustdaz Muh. Naim melakukan proses pembimbingan kepada keduanya sebelum akhirnya mereka ditalqin dzikir. Hal membuat takjub bagi Penulis yaitu bahwa selama ini imam masjid tersebut mendambakan suatu saat ingin menjadi bagian dari suatu komunitas yang menghantarkannya untuk lebih dekat kepada Allah termasuk proses talqin dzikir yang dilakukan saat kami berada di masjidnya pada malam itu. Luar biasa, bagi penulis hal itu merupakan pengalaman spiritual. Kami dipertemukan oleh Allah dengan seorang hamba-Nya yang selama ini merindukan sebuah jalan kedekatan kepada Allah Jalla wa 'Ala.

Demikian cerita singkat ini. Semoga bermanfaat.

 

FASILITAS LIBUR BAGI GURU DI SAAT PESERTA DIDIK LIBUR?


Oleh: Yusmin Muin

Salah satu hal yang menjadi update bagi kalangan guru yang sedang menjalani masa rehat dari aktivitas pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dikenal yaitu masa liburan. Selama ini guru sangat familiar dengan keadaan liburnya mereka ketika para peserta didik menjalani masa liburan.

Masa libur merupakan masa yang sangat membahagiakan bagi guru karena masa itu merupakan masa di mana mereka dapat memanfaatkan banyak hal untuk melakukan recovery baik itu mengembalikan kebugaran pikiran maupun fisik setelah menjalani rutinitas yang begitu melelahkannya walaupun disadari bahwa tugas sebagai seorang guru merupakan tugas mulia sebagai seorang pendidik.

Namun ada satu hal yang membuat para guru risau yaitu bahwa fasilitas libur terhadap mereka yang ada selama ini mereka jalani ternyata mengalami perubahan keberlakuan. Kalau sebelumnya guru menjalani masa libur baik akhir pada pertengahan maupun pada penghujung tahun pelajaran berjalan, maka hal mutakhir di beberapa daerah fasilitas itu ternyata sudah tidak ada di saat para peserta didik menikmati masa liburan mereka. Dalam pemberlakuannya ternyata terjadi dualisme sikap. Ada daerah yang tetap memberlakukan libur itu, namun terdapat juga daerah yang tidak memberlakukannya.

Bagaimana dengan Kementerian Agama?

Melalui tulisan ini, penulis ingin mengulasnya setidaknya dapat menjadi bahan literasi syukur-syukur jika dapat menjadi bahan pertimbangan terkait dengan ketentuan libur bagi guru pada satuan pendidikan termasuk guru yang ada di madrasah maupun binaan Kementerian Agama lainnya.

Salah satu payung hukum yang tentunya menjadi dasar pijakan bagi setiap kebijakan yang  terbit di instansi pemerintah termasuk di lingkungan kementerian Agama sendiri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020. Salah satu pasal yang membahas tentang libur bagi guru itu terdapat pada pasal 315. Pada pasal itu formulasi kalimatnya yaitu: 

"PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.".

Berdasarkan redaksi kalimat dari pasal tersebut tampak jelas bahwa liburan dan cuti merupakan dua hal yang menjadi fasilitas yang dapat dinikmati oleh para guru. Ketentuan tesebut merupakan hasil ubahan terhadap poin pasal yang sama dari peraturan pemerintah yang terbit sebelumnya yaitu Peraaturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yang membedakan dengan pasal hasil perubahan di atas dengan pasal 315 versi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 berikut yaitu redaksi pasalnya tersusun berikut:

"PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan."

Berdasarkan pasal tersebut terakhir mencantumkan fasilitas libururan bagi guru. Namun yang membedakannya terletak pada tidak adanya hak cuti bagi guru karena disamakan status haknya dengan PNS yang telah mendapatkan hak cuti tahunan melalui fasilitas liburan tersebut. Ini terdapat pada pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Boleh jadi karena dianggap terdapat permasalahan terkait dengan pasal 315 tersebut sehingga salah satu bagian yang direvisi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yaitu terkait dengan fasilitas liburan dan cuti tahunan bagi para guru.

Selain dari peraturan pemerintah tersebut terbit pula Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 7 Tahun 2021. Ketentuan yang terdapat di dalamnya ada pada angka III huruf A angka 15 yang merupakan revisi terhadap Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 24 tahun 2017 yang terbit sebelumnya. Rumusan kalimat dari pasal perubahannya yaitu:

"PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundangundangan, berhak mendapatkan cuti tahunan."

Peraturan BKN tersebut merupakan turunan peraturan yang lebih tinggi di atasnya yang tentu tidak mungkin kontradiksi dan paradoksal. Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan BKN tersebut dapat difahami bahwa libur dan cuti (tahunan) bagi guru merupakan dua fasilitas yang dapat dinikmati tanpa mengabaikan salah satunya. Dan bagi instansi Kementerian Agama terkait dengan fasilitas liburan itu sangat jelas juga disebutkan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 pada Bab IV mengenai Hari Libur atau tepatnya pada Pasal 5 yang rumusannya sebagai berikut:

"Hari libur guru sesuai dengan hari libur nasional dan hari libur yang ditetapkan dalam kalender pendidikan di daerah masing-masing."

Pada pasal tersebut juga sangat jelas pengakuan bahwa bagi guru tentu memiliki kesempatan untuk menikmati fasilitas libur baik itu libur  nasional maupun libur berdasarkan kalender pendidikan ditambah lagi hak untuk mendapatkan cuti tahunan bahkan cuti-cuti lainnya. Meskipun secara historis Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 lebih dahulu keberadaannya, akan tetapi konten dari peraturan yang terdapat di dalamnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

Namun terhadap perihal liburan tersebut, pada tahun 2021 guru menghadapi suasana baru yaitu tidak dicantumkannya libur akhir semester ganjil maupun semester genap pada tahun pelajaran 2021-2022 pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021. Atas keputusan tersebut para guru pun tidak libur alias tetap beraktifitas di madrasah meskipun sudah tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran pasca penyerahan buku laporan pendidikan kepada peserta didik. Atas keadaan itu guru pun menjadi gelisah dan bertanya-tanya. Dalam perjalanan waktu yang singkat kemudian terbitlah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur KSKK Madrasah dengan nomor B-1371/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2022 tertanggal 07 Juni 2022 perihal Perubahan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021-2022. Di dalam surat perubahan itu, libur akhir semester genap tahun pelajaran 2021-2022 ada dicantumkan. Namun ternyata libur yang dimaksud itu hanya berlaku bagi para peserta didik. Sedangkan bagi para guru libur itu justru tidak didapatkannya sebagaimana disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah terkait dengan libur yang dibahas oleh penulis di awal. Hal ini tercermin di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 yang menegaskan bahwa selama libur semester guru madrasah sebagai ASN tetap masuk bekerja seperti biasanya sebagai hari efektif meskipun peserta didik menjalani masa liburan. Jadi, inilah inti dari status libur atau tidaknya seseorang guru dan peserta didik. Edaran tersebut semakin menegaskan keberlakuan Keputusan Direktur Jendal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021. Seandainya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam beserta dengan edaran revisinya tentang kalender pendidikan memberikan peluang libur itu kepada guru juga selain kepada peserta didik, maka tentunya kegundahan itu tidak akan ada. Akan tetapi semuanya tentu berpulang kepada hulu dari sumber kebijakan itu secara internal yaitu Kementerian Agama. 
   

Demikian. Semoga manfaat.
Wallahu a'lamu bi al Shawab. Wa min Allah al Musta'an wa alaihi al Tiklan.
Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.


 
 
  


HARAPAN 2022 UNTUK MANAJEMEN ZAKAT FITRAH DI LINGKUNGAN PAKKOLA

Oleh: Yusmin Muin

Bulan puasa ramadhan telah datang dan bahkan hampir kembali meninggalkan kita. Tanpa terasa perjalanan waktu antar tahun dari 2021 menuju 2022 terasa singkat. Kedatangan Ramadhan untuk bertamu ke rumah-rumah qalbu kaum muslimin dan muslimat dengan mengetuk pintu kesadaran keberimanan semua yang mengaku diri muslim.

Secara kuantitatif umat muslim itu banyak bahkan menjadi yang mayoritas di Indonesia. Akan tetapi, tidak sedikit yang tampak mata maupun cerita dari orang perorang tentang perilaku muslim di bulan ramadhan yang abai terhadap rambu-rambu puasa. Sepertinya bulan ramadhan dengan perintah puasanya tidak berdampak positif terhadap kehadiran kesadaran keberimanan itu. Padahal goal dari puasa yang disyariatkan yaitu menciptakan pribadi muslim yang terpelihara dirinya dari sifat, sikap, maupun perbuatan yang bertolak belakang dengan ketentuan syariat agama Islam, atau terminologi lainnya adalah seseorang yang berpuasa dapat menjadi pribadi yang mampu melaksanakan perintah Allah sekaligus mampu menjauhi semaksimal mungkin aktivitas yang dilarang oleh-Nya. Yang demikian inilah disebut taqwa sebagai goal dari ibadah puasa yang dilaksanakan.

Alhamdu lillah.
Syahru Ramadhan pada tahun 2022 seakan kembali datang mengingatkan kita umat muslim khususnya masyarakat lingkungan Pakkola untuk tetap konsisten menunaikan salah satu kewajiban, yakni mengeluarkan zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat harta (mal). Termasuk pula kewajiban meng-qadha' puasa bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa secara permanen maupun tidak permanen melalui pembayaran fidyah puasa yang tertunggak. Kembali pemerintah kabupaten Majene yang berkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait zakat tahun ini menetapkan besaran zakat dan fidyah tersebut.
 
Dokumentasi foto tahun 2021

Sebagai salah seorang amil zakat yg ada di lingkungan Pakkola yang ditetapkan oleh BAZNAS Kabupaten Majene sangat mengharapkan bahwa inisiasi beberapa tokoh masyarakat di lingkungan Pakkola yang telah diwujudkan pada tahun lalu yakni tahun 2021 dapat kembali terlaksana tahun 2022 ini. 

Berdasarkan hasil evaluasi mandiri, Penyaluran hasil zakat kepada para mustahiq zakat tahun lalu dapat terlaksana dengan baik. Penulis, sebagai salah seorang amil juga merasa terbantu dengan pola seperti tahun lalu. Manajemen penyaluran hasil zakat kepada para mustahiq oleh amil-amil yang dimediasi oleh tokoh masyarakat melalui tim yang dibentuk dapat menyalurkannya kepada mereka tanpa mengenal sekat-sekat tertentu dalam ruang dan batas pada kawasan lingkungan Pakkola. Dengan pola yang ditempuh, kepuasan pun dapat tercapai. Bahkan banyak testimoni masyarakat khususnya mustahiq merasakan kepuasan atas metode penyaluran hasil zakat yang ditempuh tersebut. Hal itu merupakan kesuksesan yang perlu diapresiasi semaksimalnya. Itu tentunya berkat adanya kolaborasi antar semua elemen masyarakat di lingkungan Pakkola. Salah satu bentuk apresiasi yang dimaksud itu setidaknya adanya dukungan dari semua kalangan di lingkungan Pakkola berupa kontinuitas metode penyaluran hasil zakat tahun ini seperti halnya tahun lalu.

Ya, doa untuk semuanya semoga dapat terwujud demi kemaslahatan bersama antar sesama penduduk lingkungan Pakkola.
Amiin.

Kurikulum Prototipe Bagi Madrasah

Oleh: Yusmin Muin

Dunia pendidikan Indonesia selama  kurun waktu kurang dari tiga tahun atau terhitung sejak Presiden Indonesia, Joko Widodo mengumumkan pada bulan maret 2020 lalu bahwa Indonesia telah menjadi salah satu negara yang terpapar wabah pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Pada awalnya terhitung sejak saat itu Indonesia secara perlahan menghadapi tantangan persebaran covid-19 yang cukup mengkhawatirkan semua rakyat Indonesia. Adanya kekhawatiran tersebut karena dari hari ke hari selama kurun itu, penderita covid-19 semakin bertambah banyaknya, menurut data resmi mencapai empat jutaan rakyat Indonesia yang terkonfirmasi terpapar covid-19.

  

LIBUR (GURU) MADRASAH

Oleh: Yusmin Muin                    Libur merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari setiap orang. Siapapun ia dan apapun aktivitasn...