BERSIAP TATAP MUKA DI KALA PANDEMI COVID-19
Oleh: Yusmin Muin
Awal Tahun pelajaran 2020-2021 telah terhitung di mulai tanggal 13 Juli 2020 yang lalu. Oleh karena Indonesia secara nasional menghadapi wabah pandemi covid-19 hingga saat itu, pemerintah memutuskan bahwa pembelajaran pada satuan pendidikan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Terbitnya keputusan bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri merupakan regulasi yang disepakati secara kolektif kolegial untuk menata tatacara pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan pada semua jenjang.
Salah satu indikator penting dari sekian indikator penting lainnya yang termaktub di dalam SKB yang terbit pertanggal 5 Juni 2020 waktu itu yaitu bahwa pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan hanya diboleh dilakukan bagi daerah yang berada pada zona hijau. Selain dari zona tersebut yaitu zona kuning, oranye, dan merah tidak diberikan izin atau tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada setiap satuan pendidikan yang berada pada zona selain zona hijau. Sistem zonasi berdasarkan berdasarkan SKB pertanggal 5 Juni 2020 itu luas karena zonasinya berskala kabupaten bahkan provinsi meskipun yang terpapar covid-19 itu terdapat pada satu kecamatan saja. Hal ini sedikit berbeda dengan SKB pertanggal 7 Agustus 2020 yang merupakan revisi terhadap SKB pertanggal 5 Juni 2020. Perbedaannya terdapat pada adanya kebolehan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan bagi zona kuning di samping bagi zona hijau walaupun keberlakuannya tetap menimbulkan masalah terutama bagi para stakeholder pendidikan.
Atas dasar ketentuan itu, penutupan bagi satuan pendidikan yang berada pada daerah yang di dalamnya terdapat satu atau lebih penduduk yang terkonfirmasi terpapar covid-19 menjadi solusi praktis untuk menghindari persebaran covid-19 secara meluas. Dengan begitu diberlakukanlah model remote learning atau lebih dikenal dengan istilah pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pemberlakuan PJJ secara konseptual memiliki dua treatment yaitu asynchronous learning baik dengan memanfaatkan jaringan internet (daring) maupun tanpa jaringan internet (luring) dan synchronous learning yang juga dapat memanfaatkan internet maupun tanpa internet (tatap muka langsung di kelas).
Adanya ketentuan yang berlaku itu membuat para stakeholder pendidikan mengalami keresahan. Bahkan keresahan yang ada itu menjadi problematika nasional yang dialami oleh semua komunitas, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Problema anak tidak dapat mengakses materi pembelajaran dengan maksimal karena tidak berjalannya pola komunikasi secara direktif melalui tatap muka langsung merupakan salah satunya. Selain itu, orangtua anak tidak memiliki kesiapan baik secara materil maupun spirit moril untuk mengikuti pola pembelajaran yang tidak biasa dilakukan sebelumnya.
Responsitas pemerintah melalui revisi terhadap regulasi teknis merupakan jawaban akomodatif atas problematika yang dirasakan masyarakat. Salah satu respon pemerintah yang dinilai positif oleh masyarakat terutama para stakeholder pendidikan yaitu adanya revisi terhadap SKB 4 menteri terkait dengan pengaturan teknis pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan. Melalui SKB tersebut, pemerintah memberikan peluang terhadap satuan pendidikan dengan membolehkannya melaksanakan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan pada semester genap pada awal Januari tahun 2021.
Sejak terbitnya SKB pertama pertanggal 5 Juni 2020 dan revisi SKB pertanggal 7 Agustus 2020, keresahan masyarakat dinilai tidak hilang. Penyebabnya yaitu tetap saja kegiatan pembelajaran masih sangat terbatas ruang geraknya karena tidak dilaksanakan secara synchronous yaitu pembelajaran tidak dilaksanakan secara tatap muka langsung pada satuan pendidikan antara pendidik dan peserta didik. Walaupun sistem zonasi kebolehan pembelajaran mengalami pelonggaran sejak terbitnya revisi SKB tersebut berupa bolehnya pembelajaran tatap muka bukan saja berlaku pada zona hijau tapi juga zona kuning dinilai tidak maksimal efektivitasnya. Oleh karena itu, kebolehan melaksanakan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan melalui terbitnya revisi SKB pertanggal 20 november 2020 merupakan jawaban pemerintah setelah melakukan evaluasi atas berbagai kendala yang dialami dan dirasakan oleh para stakeholder pendidikan. Ancaman terdapatnya anak putus sekolah, problem pada tumbuh kembang anak karena terjadi learning loss, dan tekanan psikososial bahkan kekerasan di dalam lingkungan rumah tangga merupakan beberapa indikator yang menjadi pertimbangan sehingga muncul kebijakan bolehnya pemebelajaran tatap muka pada satuan pendidikan.
Namun demikian, peluang yang diberikan oleh pemerintah melalui SKB 4 menteri pertanggal 20 november 2020 terhadap penyelenggara pendidikan berupa dibolehkannya pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada satuan pendidikan tidak berarti bahwa kebijakan itu berlaku secara mutlak. Kebolehan itu dapat diperoleh setelah setiap satuan pendidikan memenuhi sekian syarat atau ketentuan setelah terjalin koordinasi antar pemerintah daerah dan/atau kementerian Agama dengan satuan tugas penanggulangan covid-19. Secara garis besar, ketentuan yang menjadi syarat tersebut tidak banyak berbeda substansi dengan SKB yang ada sebelumnya baik yang terbit pertanggal 5 juni 2020 maupun revisi yang terbit pertanggal 7 Agustus 2020 terutama yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
Salah satu hal yang memiliki pengaruh signifikan dengan adanya revisi tersebut yaitu terletak pada ketentuan mekanisme pemeberian izin. Pada SKB pertanggal 5 Juni 2020 dan SKB pertanggal 7 Agustus 2020 mempersyaratkan bahwa satuan pendidikan dapat mendapatkan izin pembelajaran tatap muka dari pemerintah daerah bagi sekolah dan atau dari kementerian Agama bagi madrasah/raudhatul athfal berdasarkan persetujuan satuan tugas covid-19 setempat. Kebijakan ini sedikit berbeda dengan SKB revisi terbaru pertanggal 20 november 2020 yang menyebutkan bahwa izin dari kementerian Agama untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terutama pada madrasah/raudhatul athfal itu didasarkan pada hasil koordinasi kementerian Agama dengan satuan tugas penanganan covid-19 setempat. Jadi intisari perbedaannya terletak pada perbedaan diksi dari ketiga SKB tersebut, yakni antara ‘persetujuan’ dan ‘koordinasi’. Perbedaan ini tentu sedikit banyak akan mempunyai pengaruh signifikan dalam penerapannya.
Terlepas dari perbedaan diksi tersebut, penulis ingin memberikan aksentuasi pada narasi literatif ini terkait protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka ke depan bahwa protokol kesehatan adalah suatu yang mutlak bagi kesehatan dan keselamatan semua orang khususnya warga satuan pendidikan. Oleh karena menilai urgen, maka ada baiknya penulis mengungkapkannya dalam tulisan ini. Berikut ini beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:
- Satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah/raudhah al Athfal memenuhi semua isian daftar periksa pada DAPODIK maupun EMIS dalam hal ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, kemampuan akses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan penerapan wajib masker, keberadaan data hasil pemetaan warga satuan pendidikan, dan persetujuan komite satuan pendidikan dan orangtua peserta didik;
- Satuan pendidikan mendapatkan izin dari pemerintah daerah bagi sekolah, dan kementerian Agama bagi madrasah/raudhah al Athfal berdasarkan hasil koordinasi dengan satuan tugas penaganan covid-19, dan dilanjutkan juga dengan adanya persetujuan komite pada satuan pendidikan dan orangtua peserta didik;
- Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara bertahap dengan dua fase, yakni fase transisi selama 2 bulan sejak pertama dimulainya pembelajaran tatap muka, dan fase kebiasaan baru setelah masa transisi selesai dan izin tidak dicabut. Ini juga berlaku bagi satuan pendidikan berasrama. Jika terdapat pada satuan pendidikan terkonfirmasi positif covid-19, maka tatap muka dihentikan dan diganti dengan BDR atau pembelajaran di luar dari lingkungan satuan pendidikan;
- Bagi orangtua peserta didik dapat memilih dua kemungkinan hal yaitu belajar dari rumah (BDR) dan atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan;
- Pemberhentian pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bersama pemerintah daerah dan atau kementerian Agama dengan satuan tugas penanganan covid-19 setempat dapat dilakukan secara serentak atau bertahap dalam satu wilayah desa/kelurahan, perwilayah kecamatan, atau kabupaten/provinsi sesuai tingkat resiko penyebaran covid-19;
- Pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau dengan ketentuan bahwa pengkondisian kelas memenuhi jarak paling kurang 1,5 meter, jumlah peserta didik maksimal 18 orang atau 50% dari jumlah rasio 32 – 36 orang dalam satu shift pembelajaran pada ukuran ruang kelas yang standar, sistem shifting dalam penjadwalan pembelajaran tatap muka jika melebihi jumlah 50% orang peserta didik, senantiasa berprilaku wajib dengan memakai masker kain 3 lapis atau masker bedah, jaga jarak, tidak ada kontak fisik, menerapkan etika batuk, dan lain sebagainya penerapan prokol kesehatan.
Selain dari semua hal yang diuraikan itu, terdapat beberapa item yang perlu diperhatikan oleh khususnya kementerian Agama bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada madrasah/raudhatul athfal berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, nomor 04/KB/2020, nomor 737 tahun 2020, nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, nomor 420-3987 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Jadi SKB 4 menteri yang terbit sebelumnya dicabut dan tidak berlaku.
Berdasarkan Edaran Direktur Jendral Pendididkan Islam nomor B-2752/DJ.I/PP.00/11/2020, kementerian Agama Provinsi/Kabupaten melalui tim pemantau yang dibentuk melaksanakan pemantauan (berkelanjutan) sejak sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada madrasah/raudhatul athfal berlangsung. Demikian pula melaksanakan koordinasi dengan satuan tugas penanganan covid-19 setempat dalam mengantisipasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi covid-19.
Wallahu a'lamu bi al shawab.
Semoga bermanfaat.