Oleh: Yusmin Muin

Tragedi ledakan bom di depan gereja Katedral Makassar pada hari Ahad tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 10.28 WITA kembali menghentakkan orang-orang setempat bahkan seluruh wilayah Indonesia. Namun cukup dalam sekian jam saja pelaku langsung dan beberapa orang yang diduga terkait dengan pengeboman itu yang berada daerah lain di Indonesia ditangkap Tim Densus Polri. Ini merupakan kesuksesan besar atas kesigapan efektif dan efisien yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dalam banyak peristiwa bom di Indonesia, penelusuran jejak pelaku dengan mudah dilacak sampai dilakukan penangkapan. Tapi pertanyaannya, apakah bentuk penanganan seperti ini satu-satunya cara efektif untuk menghilangkan terorisme ideologisme di Indonesia? Apakah tidak ada cara lain dalam kerangka penanggulangan terorisme yang dapat diintegrasikan dengan penanganan refresif petugas saat terjadinya kasus?

Ansyaad Mbai mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia menyampaikan dalam salah satu dialog bahwa terorisme di Indonesia terkait dengan ideologi. Adanya keyakinan dan upaya mengganti sistem ketatatanegaraan Indonesia menjadi sistem khilafah merupakan masalah ideologis. Warga negara Indonesia yang berideologi demikian menilai bahwa pemerintah Indonesia yang ada sekarang itu thaghut dan kafir. Oleh karena itu, penanganan terhadapnya perlu ditangani serius. Menurutnya pula bahwa untuk menyelesaikan masalah ideologi tersebut, para petinggi yang ada di Jakarta punya peranan yang kuat itu untuk menyelesaikannya. Jangan hanya mengandalkan Polri dalam memberantasnya.

Berdasarkan pandangan tersebut, penulis menilai bahwa peran legislator melalui produk-produk legislasinya di Pusat (Jakarta) akan sangat besar dalam upaya pencegahan dan bahkan pemberantasan terorisme di Indonesia. Perdebatan alot dalam merumuskan definisi dan cara pencegahan bahkan penanganan terorisme mewarnai pembahasan Rancangan Undang-Undang anti terorisme hingga menghasilkan UU Nomor 5 Tahun 2018. Keberadaan UU tersebut merupakan hasil final atas upaya maksimal meskipun masih terdapat bagian mendapatkan kritikan dari pakar anti terorisme. Setidaknya melalui UU tersebut menghasil konsep atau paradigma baru dalam sistem pemberantasan terorisme di Indonesia. Salah satunya terdapat pasal 43A ayat 3 yang mencantumkan konsep pencegahan tindak pidana terorisme. Di dalam ayat itu disebutkan tiga macam upaya, yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Terkait upaya pencegahan tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dengan rancangan sistem pencegahannya. Melalui lembaga pemerintahan seperti Kementerian Agama melakukan sosialisasi melalui pendekataan keagamaan. Sosialisasi konsep moderasi beragama merupakan bagian tak terabaikan dalam upayanya. Termasuk mengadakan pendidikan dan pelatihan secara internal terhadap para aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama yang merupakan warga binaannya.

 

Salah satu yang menjadi saran dari Ansyaad Mbai dan Al Chaidar dalam upaya pemberantasan terorisme di Indonesia           


menurut chaidar, kelompok ini merupakan kelompok yang kecewa. kenapa anak muda? itu alasan ideologis atau eskatologis yang memudahkan orang mempercepat dan jalan pintas masuk surga. Jihad merupakan cara pintas tidak perlu menunggu hingga tujuh puluhan tahun.

menurut Ansar Mbai bahwa masalah terorisme ini merupakan masalah ideologi. Prinsip hidup 

JUKNIS BANTUAN KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH 2021

PROSEDUR ITU PERLU ADA

             Oleh: Yusmin Muin

            Madrasah menatap ke depan. Pelaksanaan Ujian Madrasah pada semua jenjang tidak lama lagi. Bagi madrasah Aliyah, pelaksanaan ujiannya tinggal menghitung hari, tepatnya tanggal 29 Maret akan dimulai hingga beberapa hari setelahnya. Dengan penuh yakin bahwa madrasah selama kurun waktu itu akan dapat melaksanakannya secara syncronouze luring mapun daring di madrasah. Namun ada satu pertanyaan yang terlintas pada pikiran penulis, apakah semua prosedur sudah ditempuh untuk memenuhi syarat diberikannya izin pelaksanaan ujian tersebut di satuan pendidikan masing-masing? Adakah hal ini dipikirkan dan dipertimbangkan?

            Berdasarkan SKB 4 Menteri yang terbit paling terakhir per-november 2020 bahwa tatap muka pada satuan pendidikan khususnya madrasah diberikan izin oleh Kementerian Agama setelah sebelumnya Tim Kementerian Agama berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan rekomendasi pemberian izin. Beberapa bulan lalu, Tim Pemantau Kesiapan Madrasah memeriksa berkas kesiapan tatap muka di madrasah. Bahkan tim melakukan verifikasi lapangan kondisi riil tiap madrasah. Secara garis besar, madrasah sudah memenuhinya. Namun karena waktu itu Majene masih berada dalam zona merah, rekomendasi dan izin tatap muka tidak diberikan.  

            Tulisan ini mungkin mendapatkan kritikan dari para pembacanya. Tapi bagi penulis, apa yang ada di dalam tulisan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang ingin ikut berkontribusi dalam menyukseskan program pemerintah. Beberapa hari lalu, Kementerian Agama melalui Inspektorat Jendral Kementerian Agama melaksanakan webinar yang diberi nama Program KIIS (Kreatif, Inovatif, Inspiratif, Solutif). Salah seorang pembicaranya yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa ASN Kementerian Agama di Sulawesi Barat harus dapat menjadi teladan di tengah-tengah umat. Proaktif mensosialisasikan 5 M di manapun pada masa pandemi covid-19 termasuk di madrasah maupun di KUA merupakan tindak lanjut dari intruksi Menteri Agama yang wajib dipenuhi.

            Pembukaan tatap muka melalui pelaksanaan ujian madrasah merupakan keinginan setiap madrasah. Namun keinginan itu tidak berarti bahwa ia secara otomatis dapat dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam SKB 4 menteri. Oleh karena itu, koordinasi terhadap Satgas covid-19 dengan mengajukan permohonan rekomendasi merupakan hal mutlak yang mesti dipenuhi sebelum mendapatkan izin dari Kementerian Agama dalam pelaksanaan ujian di madrasah. 

Menurut sebuah informasi bahwa untuk melaksanakan ujian sekolah, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga menyampaikan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi bolehnya diberikan izin pelaksanaan ujian sekolah. Gayung pun bersambut, permohonan tersebut diterima oleh Satgas covid-19 dengan menerbitkan surat rekomendasinya. Hal seperti inilah yang perlu ditiru oleh Kementerian Agama melalui timnya yang dibentuk agar pelaksanaan ujian madrasah memiliki dasar dalam melaksanakan ujian di madrasah. Adanya dasar bagi madrasah, akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan ujian. Informasi tentang pembelajaran tatap muka tersembunyi, peserta didik tidak mengenakan seragam sekolah karena khawatir akan mendapatkan teguran petugas, dan lain-lainnya informasi ‘miring’ tentu tidak akan terdengar jika dasar berbuat itu dimiliki oleh madrasah.

Semoga yang sederhana ini dapat bermanfaat.

Catatan Sesi Webinar ASN, Integritas, dan Barjas

 Salah seorang pemateri dalam webinar ...... yaitu Kanwil kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Dr. H. Muflih Bachyt M. Fattah, MM., menyampaikan bahwa seorang ASN Kementerian Agama khususnya Kementerian Agama harus mampu menjadi teladan bagi orang lain khususnya bagi ASN dalam lingkup Kementerian Agama sebagai ejahwantah atas prinsip yang menjadi kebijakan Kementerian Agama melalui Menteri Agama.


seorang ASN harus mampu menjadi teladan bagi orang lain. 

ASN 

ciri ASN yang inspiratif, yaitu:

selalu berkreasi, semangat dan berpikir positif, tanggung jawab, dalam bekerja selalu ada DUIT (do'a, usaha, ikhtiar, dan tawakkal

komunikatif

tiak mudah putus asa, 

STMJ (setia, transparan, musyawarah, jujur)

ATM (amati, tiru, dan modifikasi)


BENANG MERAH ASESMEN NASIONAL DAN UJIAN MADRASAH

 Oleh: Yusmin Muin
 (Pengawas Sekolah Madya pada Madrasah Tsanawiyah Wil. 2 kemenag Kab. Majene)
 
 
 

Ujian madrasah (UM) pada semua jenjang pendidikan formal dalam waktu tidak lama lagi akan diselenggarakan bagi peserta didik yang berada pada kelas akhir. Semua peserta didik kelas VI bagi MI/SD, kelas IX bagi MTs/SMP, dan kelas XII bagi MA/SMA akan mengikuti ujian satuan pendidikan. Bagi lingkup madrasah ujian tersebut dikenal dengan ujian madrasah. Ujian ini wajib diikuti oleh peserta didik peserta didik sebelum menamatkan pendidikan pada satuan pendidikannya. Menurut hasil rapat koordinasi lintas satuan kerja dalam lingkup Kementerian Agama di provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan bahwa jenis UM dibagi dalam dua jenis, yaitu ujian praktek dan teori. 

Pelaksanaan UM jenis praktek dilaksanakan secara serentak pada semua jenjang, yaitu dari tanggal 22 hingga 27 Maret 2021. Sedangkan UM jenis teori terdapat perbedaan waktu pelaksanaannya pada masing-masing jenjang. Bagi jenjang madrasah aliyah (MA), ujian teorinya dimulai dari tanggal 29 Maret hingga 6 April 2021. Bagi jenjang madrasah tsanawiyah (MTs), ujian teorinya dimulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2021. Sedangkan jenjang madrasah ibtidaiyah (MI), ujian teorinya dimulai dari tanggal 6 hingga 10 April 2021.

Terlepas dari jadwal pelaksanaan, UM merupakan momen yang penting bagi semua jenjang madrasah. Pelaksanaan UM merupakan puncak dari pelaksanaan standar proses, yakni melalui kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terhadap peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Pada momen penting tersebut, peserta didik diukur untuk diketahui capaian kompetensi selama mengikuti pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikan tempat belajarnya. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, UM berlaku bagi peserta didik kelas akhir atau yang akan menamatkan pendidikannya. Hasil penilaian UM merupakan gambaran capaian kompetensi masing-masing peserta UM. Hasilnya berlaku secara individual.

Selain UM, ada keunikan yang akan dilalui oleh peserta didik pada tahun 2021 yaitu mereka akan mengikuti suatu pengukuran. Pengukuran ini disebut asesmen nasional (AN) yang akan diikuti oleh peserta didik yang bukan kelas akhir. Pesertanya bersumber dari kelas V bagi MI/SD, kelas VIII bagi MTs/SMP, dan kelas XI bagi MA/SMA. Pesertanya pun pilih secara random sampling.
Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup: keterampilan berpikir logis-sistematis keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari keterampilan memilah serta mengolah informasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Asesmen Kompetensi Minimum? Simak Penjelasannya", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/10/26/162536471/apa-itu-asesmen-kompetensi-minimum-simak-penjelasannya?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup: keterampilan berpikir logis-sistematis keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari keterampilan memilah serta mengolah informasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Asesmen Kompetensi Minimum? Simak Penjelasannya", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/10/26/162536471/apa-itu-asesmen-kompetensi-minimum-simak-penjelasannya?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup: keterampilan berpikir logis-sistematis keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari keterampilan memilah serta mengolah informasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Asesmen Kompetensi Minimum? Simak Penjelasannya", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/10/26/162536471/apa-itu-asesmen-kompetensi-minimum-simak-penjelasannya?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L Oleh karena itu, kelulusan peserta didik tidak diperoleh dari hasil AN.

Berbeda dengan UM, AN bukan untuk mengetahui kualitas atau kompetensi peserta didik secara personal. Tapi AN dijadikan sebagai alat pemetaan kualitas layanan pendidikan. Melalui hasil asesmen tersebut kualitas layanan pendidikan suatu satuan pendidikan dapat diketahui. Bermutu atau tidaknya layanan dapat diketahui dari hasil pemetaan setelah asesmen nasional.

Perbedaan lain yang ada di antara UM dan AN terletak pada penjadwalannya. UM bagi madrasah dilaksanakan dalam rentang waktu antara bulan Maret hingga April 2021. Sedangkan AN pelaksanaannya awalnya direncanakan pada rentang bulan Maret hingga April 2021, namun diundur menjadi bulan September hingga Oktober 2021. Disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa alasan sehingga jadwal pelaksanaan AN diundur dilatarbelakangi kondisi pandemi covid-19 yang relatif semakin meningkat. Di samping itu, untuk memberikan kepastian bahwa satuan pendidikan memiliki kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan yang mapan dalam menyelenggarakan AN. Demikian pula kepastian kesiapan urusan logistik dalam rangka pelaksanaan AN menjadi pertimbangan penundaannya.

Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Asesmen Kompetensi Minimum? Simak Penjelasannya", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/10/26/162536471/apa-itu-asesmen-kompetensi-minimum-simak-penjelasannya?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Asesmen Kompetensi Minimum? Simak Penjelasannya", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/10/26/162536471/apa-itu-asesmen-kompetensi-minimum-simak-penjelasannya?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
 

Mengenai AN, ada 3 jenis instrumen pengukuran yang dipergunakan, yaitu asesmen kompetensi minimum, survey karakter, dan survey lingkungan belajar. Semua jenis pengukuran ini subyeknya yaitu peserta didik, namun target yang ingin diketahui kualitasnya yaitu satuan pendidikan. Meminjam istilah kepolisian, akurasi informasi dilakukan melalui pembuktian secara terbalik. Akurasi data pemetaan dilakukan melalui tiga jenis pengukuran pada asesmen nasional. Untuk mengetahui secara obyektif dan akurat mengenai mutu satuan pendidikan, pembuktiannya melalui asesmen terhadap peserta didik dan survey terpisah terhadap guru yang meliputi literasi membaca dan literasi numerasi. Konten yang akan diujikan bersifat esensial dan lintas kelas. Baik pada konten literasi membaca maupun numerasi, kompetensi yang akan dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, dan keterampilan memilah serta mengolah informasi.

Salah satu instrumen AN dari tiga instrumen yaitu asesmen kompetensi minimum (AKM). Instrumen ini ditujukan untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi. Di dalam AKM, masalah-masalah disajikan dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh peserta didik melalui kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. Materi ujian berupa (a). konten/isi: terdiri atas teks sastra dan teks informatif, (b). proses kognitif/hal yang ditanyakan: berupa menemukan informasi, integrasi dan refleksi, evaluasi dan refleksi dari materi konten tersebut, (c) konteks bacaan dan pertanyaan: terkait dengan bidang saintifik, sosial budaya, dan personal.

Selain instrumen AKM, yaitu instrumen survey karakter. Konsep tes yang diberikan untuk mendapatkan informasi mengenai hasil belajar dari segi sosial emosional, yang mencakup sikap, nilai, keyakinan, serta kecenderungan perilaku pelajar. Sebab sekolah bukan hanya mengajarkan kecerdasan kognitif, tapi juga sosial emosional. Oleh karena itu instrumen ini dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak profil pelajar Pancasila, yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif. 

Di samping dua instrumen sebelumnya, ada instrumen survei lingkungan belajar. Konsep tes dari survey tersebut dikerjakan oelh guru dan murid untuk mengumpulkan informasi mengenai input, proses, dan lingkungan belajar. Tujuannya yaitu untuk mengetahui kualitas proses belajar mengajar serta suasana yang menunjang pembelajaran di sekolah. Instrumen survey dibedakan antara guru dan peserta didik.

Ketiga jenis instrumen asesmen nasional terdangkum secara garis besar sebagai penggambaran bahwa bentuk soal nantinya ada dua macam, yaitu pertama, objectif test dan non-objectif test. Untuk Objektif test terdiri atas soal pilihan ganda (hanya satu jawaban benar), pilihan ganda kompleks (jawaban benar lebih dari 1), menjodohkan, dan isian singkat (angka, nama/benda yang sudah fixed) yang pasti, kedua, soal non-objektif test yang berbentuk essay test.

Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup: keterampilan berpikir logis-sistematis keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari keterampilan memilah serta mengolah informasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Asesmen Kompetensi Minimum? Simak Penjelasannya", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/10/26/162536471/apa-itu-asesmen-kompetensi-minimum-simak-penjelasannya?page=all.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Salah satu unsur yang menarik bagi penulis terkait dengan pelaksanaan asesmen nasional yaitu bahwa materi asesmen berupa instrumen untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi peserta didik. Kemampuan menganalisis, mengevaluasi, dan mengkreasi narasi tulis maupun gambar yang ada diharapkan dapat dikerjakan. Begitupun juga kemampuan menganalisis, mengevaluasi, dan mengkreasi literasi numerasi yang disodorkan dapat dilalui dengan baik. Semua soal dan instrumen survey berkarakterisitik High Order Thinking Skill (HOTS).

Sama halnya pada karakter soal asesmen kompetensi minimum, soal ujian madrasah yang dikembangkan dihimbau agar berkarakteristik HOTS pula. Oleh karena itu, momen ujian madrasah merupakan evaluasi awal mengenai kemampuan satuan pendidikan untuk membuktikan bahwa mereka mampu menciptakan iklim pembelajaran yang mengembangkan literasi dalam sistem pembelajarannya baik literasi membaca maupun literasi numerasi sehingga benar-benar bermakna bagi kehidupan nyata.
Iklim pembelajaran seyogyanya sudah terbiasa dengan keduanya. Ketika menghadapi asesmen nasional maupun ujian madrasah/sekolah peserta didik dapat menjalaninya dengan maksimal. Namun sebaliknya, jika iklim pembelajarannya tidak terbiasa dengan keterampilan berpikir logis-sistematis, tidak terbiasa dengan keterampilan bernalar menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, dan tidak terbiasa pula mengekplorasi keterampilan memilah serta mengolah informasi,-- maka konsekuensinya akan nampak pada hasil asesmen nasional maupun ujian madrasah dengan hasil yang kurang maksimal.
 
Abad XXI membutuhkan keterampilan yang mampu beradaptasi dengannya. Karakter personal yang berkualitas di tengah abad yang sarat dengan tantangan sekarang sangat dibutuhkan untuk mengendalikan diri. Oleh karena itu penilaian terkait dengan afeksi pun dilakukan secara terukur dan obyektif di dalam desain kurikulum. Demikian pula kompetensi berpikir secara kritis dalam usaha memecahkan masalah melalui pembiasaan model problem based learning di satuan pendidikan misalnya merupakan upaya rintisan pendidikan untuk membiasakannya. Begitu juga kemampuan berkreasi, kemampuan mengkomunikasikan dan mengkolaborasikan apa yang dipelajari dan dipahami merupakan kompetensi yang dibutuhkan pada abad XXI. Sekarang bukan lagi zaman pembelajaran bahwa guru itu satu-satunya sumber belajar. Media informasi dan ilmu pengetahuan lainnya pun dapat menjadi sumbernya. Tugas guru mendesain pendekatan dan model pembelajarannya agar prinsip pembelajaran student of center dapat terwujud melalui keaktifan peserta didik dalam berpikir, bereksplorasi, dan mengolah informasi lalu mengkonfirmasinya setidaknya terhadap guru sebagai pembimbing pembelajaran.
 
Salah satu faktor yang melatarbelakangi adanya penyempurnaan kurikulum yaitu adanya hasil asesmen penelitian oleh Programme for International Student Asessment (PISA) pada tahun 2012 hingga 2015 yang menyebutkan bahwa terdapat 56% peserta didik Indonesia memiliki kompetensi literasi membaca di bawah standar minimum. Sedangkan kompetensi literasi numerasi lebih parah lagi, ada 75% peserta didik di bawah standar minimum. Bahkan sejak empat tahun terakhir, posisi Indonesia menurun pada semua bidang yang diujikan, yaitu membaca, matematika, dan sains. Berdasarkan laporan PISA yang baru rilis pada 3 Desember 2019, skor membaca Indonesia ada di peringkat 72 dari 77 negara. Lalu skor matematika ada pada peringkat 72 dari 78 negara, dan skor sains ada pada peringkat 70 dari 78 negara. Tiga skor itu menurun dari tes PISA tahun 2015. Kala itu, skor membaca Indonesia ada di peringkat 65, skor sains peringkat 64, dan skor matematika peringkat 66. Di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia berada paling bawah bersama Filipina yang mendapat peringkat terakhir dalam membaca dan skor sebelum terakhir di dua bidang lain.
 
Kondisi faktual tersebut merupakan problem yang perlu pemecahan. Oleh karena itu pembiasaan literasi sejak dini merupakan sesuatu yang tidak tabu lagi dalam dunia pendidikan sekarang. Literasi membaca dan literasi numerasi itu merupakan kompetensi minimum yang harus dimiliki oleh peserta didik. Selain kedua literasi tersebut masih terdapat beberapa lagi yang lainnya yang perlu dikembangkan, seperti literasi sains, informasi, komunikasi, keuangan, dan literasi budaya dan kewarganegaraan. Semuanya perlu dibekalkan kepada para generasi mileni agar mampu menghadapi abad XXI khususnya pada tahun 2045 tampil sebagai 'generasi emas' yang membanggakan bangsa dan negara.
 
Sekian dan semoga bermanfaat.
 

PENDIDIKAN SEPANJANG MASA: PERNIK ACARA PELANTIKAN KEPALA URUSAN TATA USAHA M...

PENDIDIKAN SEPANJANG MASA: PERNIK ACARA PELANTIKAN KEPALA URUSAN TATA USAHA M...:   Oleh: Yusmin Muin  (Pengawas Sekolah Madya pada Madrasah Tsanawiyah Wil. 2 kemenag Kab. Majene)   Hari Selasa 9 Maret 2021 yang lalu tela...

PERNIK ACARA PELANTIKAN KEPALA URUSAN TATA USAHA MTsN 2 MAJENE

 Oleh: Yusmin Muin
 (Pengawas Sekolah Madya pada Madrasah Tsanawiyah Wil. 2 kemenag Kab. Majene)
 

Hari Selasa 9 Maret 2021 yang lalu telah berlangsung acara pelantikan Kepala Urusan Tata Usaha pada MTsN 2 Majene.  Berdasarkan SK Menteri Agama RI nomor: B-255/KW.31/1.3/KP.07.6/02/2021 penetapannya didelegasikan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Sulawesi Barat tertanggal 8 Pebruari 2021. Meskipun demikian halnya, pelantikan dilakukan oleh Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majene, Dr. H. Adnan Nota, MA pada tanggal 9 Maret 2021 yang disaksikan langsung oleh Drs. Muhammad Darwis, M.Pd dan H. Mas'ud, S.Ag., M.Pd.I. Hadir pula sebagai rohaniwan, yaitu Hamid. Terhitung mulai tanggal tersebut, Subhan, S.Sos diangkat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur. TU) pada MTsN 2 Majene. Dalam acara pelantikan, naskah pelantikan dibacakan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Majene. Namun terlebih dahulu dibacakan SK penetapan oleh Kepala Urusan Kepegawaian Kemenag Majene, Dainur, SH. Setelah itu, penandatangan naskah dan serah terima jabatan pun dilakukan dari pejabat lama Hatta, S.Sos kepada pejabat baru, Subhan, S.Ag.

Acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan beberapa Kepala Seksi Kemenag Majene, Kepala dan Kaur TU madrasah negeri lingkup kabupaten Majene dan para guru MTsN 2 Majene. Dan tak terlewatkan pula sebagai pengawas satuan pendidikan (pengawas MTsN 2 Majene), turut hadir setelah mendapatkan undangan via WAG Kepala MTsN 2 Majene bahkan turut mewartakan acara tersebut. Kehadiran sebagai pengawas ini merupakan bentuk kesadaran bahwa pengawas madrasah idealnya turut berperan dalam usaha pengembangan madrasah terkait dengan delapan standar layanan nasional pendidikan, termasuk di dalamnya pembinaan tenaga kependidikan.

Arahan Kepala Kantor Kemenag Majene setelah proses pelantikan pada intinya menekankan bahwa mutasi itu hal biasa dalam kehidupan. Hal itu perlu disikapi sbagai hal biasa dalam kehidupan. Ia merupakan bagian dari evolusi kehidupan. Itu wajar, dan perlu disikapi dgn arif. Alasan pribadi kadang menjadi senjata argumen ketidakpuasan mutasi dalam ikatan dinas. Urusan pribadi perlu dibedakan dengan urusan dinas.

Inti pesan khususnya kepada pejabat yang dilantik disampaikan oleh Kepala Kantor dalam amanahnya, pertama, bahwa Kaur TU merupakan amanah. Bagi siapa yang menyalahgunakan amanah, maka sama saja ia tidak pantas memiliki amanah. Amanah harus dilaksanakan karena akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. Agama Islam telah mewanti-wanti bahwa tidak (sempurna: penulis) bagi orang yang tidak dapat melaksanakan amanah. 

Pesan kedua, jabatan Kaur TU merupakan jabatan vital dalam kelembagaan. Jika ia mandeg, maka akan mempengaruhi kinerja lembaga. Menurut Kepala Kantor, saat ini kita memiliki persoalan dalam pengelolaan data. Dalam lingkup madrasah misalnya, madrasah tidak memiliki data base tentang siswa yang mampu mengakses internet dan yang tidak mampu mengakses internet. Ini merupakan salah satu pekerjaan Kaur TU karena ia berkecimpun dengan data. Oleh karena itu, madrasah melalui TU harus mampu memilikinya dengan baik.

Pesan ketiga atau yang terakhir dalam amanahnya, Kepala kantor menyampaikan bahwa Kaur TU merupakan salah seorang pepmimpin di lembaga khususnya MTsN 2 Majene. Kaur TU merupakan salah seorang pemegang utama kebijakan di madrasah. Ia harus mampu bekerjasama dengan sumber daya manusia yg ada. Kepemimpinan itu bukan satu orang. Jika demikian kepemimpinan itu hanya mengandalkan kepada satu figur, maka sistem yang ada di dalamnya itu rusak. Meskipun demikian, secara keseluruhan madrasah kita baik. Ini disampaikan pula oleh kepala Kantor. Karena itu perlu memanfaatkan semua potensi agar keadaan itu tetap terjaga. Kepada para kepala madrasah dihimbau agar mampu mengerahkan segala potensinya.

Arahan terakhir sebelum menutup sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa secara pribadi beliau merasa kecewa karena ia tidak memiliki kompetensi linguistik. Ini diakuinya. Menurutnya, seandainya masih dapat bersekolah, maka ia akan tetap bersekolah. Melalui testimoninya beliau berasosiasi bahwa para guru khususnya guru dalam bidang linguistik harus mampu membentuk siswa agar memiliki kompetensi linguistik. Ketika ditanya, siswa tersebut mampu meresponnya sesuai kompetensi linguistiknya. Begitu juga dengan yg lainnya.

Setelah acara pelantikan, Baporseni Kementerian Agama Kab. Majene melalui Ketuanya menyerahkan bantuan alat kesenian hadhrah kepada KKM MTsN 2 Majene. Tentu melalui alat tersebut, merreka dapat memiliki kompetensi dalam bidang kesenian tersebut. 

Demikian.

EKSISTENSI UJIAN BAGI PESERTA DIDIK

 Oleh: Yusmin Muin


Masa pandemi covid-19 belum juga berakhir. Orang yang terpapar setiap hari ada yang terkonfirmasi. Pendidikan pun terkena imbasnya. Sampai saat ini sistem pembelajaran pada satuan pendidikan masih diadaptasi dengan kondisi pandemi covid-19. Bahkan menjelang bulan Maret 2021 pandemi belum hilang walaupun vaksinasi sudah berjalan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama melakukan beberapa upaya pengkondisian dalam bidang pendidikan sebagai stakeholder pendidikan. Persiapan yang dilakukan kedua lembaga tersebut yaitu merancang sistem evaluasi terutama pada peserta didik. Sistem tersebut dirancang untuk mengukur kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan kurun waktu tertentu dalam mengikuti pendidikan pada satuan pendidikannya.

Kebijakan pemerintah yang meniadakan Ujian Nasional (UN) lalu digantikan oleh Asesmen Nasional (AN) merupakan ajang untuk mengukur dan memetakan mutu atau signifikansi layanan satuan pendidikan setidaknya selama satu tahun pelajaran yang telah berjalan. Dalam pelaksanaannya nanti, AN akan mencakup tiga macam kegiatan, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar. Setelah sebelumnya mengalami pengunduran jadwal, asesmen ini direncanakan dilaksanakan sekira bulan Agustus-September yang akan datang.

Selain itu yang sama halnya dengan UN, Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) pun ditiadakan pada tahun pelajaran ini. Namun meskipun begitu, asesmen terhadap peserta didik tetap dibutuhkan untuk mengetahui kompetensinya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat sekira rentang waktu bulan Maret hingga April akan dilakukan Ujian Madrasah (UM) terhadap para peserta didik yang sudah berada pada kelas akhir pada setiap jenjang pendidikan dalam lingkup Madrasah binaan Kementerian Agama.

Di samping itu, penilaian pun akan dilakukan terhadap para peserta didik selain kelas akhir. Penilaian yang akan dilakukan terhadap mereka yaitu Penilaian Akhir Semester (PAS) Genap pada akhir tahun pelajaran 2020-2021.

Demikian. Semoga ini informatif.

LIBUR (GURU) MADRASAH

Oleh: Yusmin Muin                    Libur merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari setiap orang. Siapapun ia dan apapun aktivitasn...