TRANSFORMASI KUA?

Oleh: Yusmin Muin

Salah satu bangunan infrastruktur hasil investasi SBSN yaitu Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui investasi BPKH atas penjualan saham Pemerintah, KUA mengalami peningkatan layanan dari yang ada sebelumnya. Peningkatan layanan itu terletak pada penyediaan KUA sebagai Balai Nikah dan Manasik Haji dalam upaya melakukan perbaikan layanan publik pada kehidupan beragama. Layanan keagamaan yang maksimal tentu sesuai dengan fungsinya menurut peraturan perundang-undangan. Terkait dengan layanan KUA yang selama ini sangat jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan layanan keagamaan Islam, maka wacana transformasi layanan keagamaan pada KUA untuk semua agama tentu memerlukan perubahan nomenklatur yang terkait dengannya. Termasuk perubahan itu adalah perubahan pada peraturan pendukungnya.

Sekedar menganalisis beberapa sumber bacaan yang Penulis dapatkan untuk merespon pertanyaan tentang boleh-tidaknya KUA memberikan layanan kepada masyarakat luas di luar dari pada umat beragama Islam pasca mendapatkan bantuan Pemerintah melalui proyek pembangunan infrastruktur KUA yang merupakan hasil investasi BPKP atas saham SBSN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.  

Melalui tulisan ini, Penulis menguraikan dengan singkat bahwa dana setoran jamaah calon haji Indonesia disebut BIPIH. Setoran dana BIPIH dibagi dalam 2 silus, siklus pertama disetor diawal saat mendaftar pertama kali sebagai jamaah calon haji untuk mendapatkan nomor porsi haji, dan siklus kedua dana BIPIH disetor oleh jamaah calon haji saat pelunasan sebagai syarat lanjutan menjelang keberangkatan haji. Dana BIPIH ini dikelola oleh Pemerintah melalui BPKH. Oleh BPKH dana itu diinvestasikan. Investasi tesebut dilakukan ke beberapa bentuk instrumen investasi sesuai dengan PMA 23 Tahun 2011. Salah satu instrument investasi tersebut yaitu SBS (Surat Berharga Syariah). Sebagai pengelola BPIH, BPKH berinvestasi dengan cara membeli saham Surat Berharga Syariah (SBSN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Hasil investasi melalui SBSN itu didayagunakan oleh Pemerintah melalui Proyek pembangunan infrastruktur. Melalui pembangunan infrastruktur itu nantinya dimanfaatkan oleh lembaga atau instansi Pemerintahan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Layanan tersebut tidak hanya terkait dengan urusan-urusan keagamaan (Islam), tetapi juga terkait dengan layanan umum sebagai bentuk upaya untuk mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2011.

Bagi penulis, jika KUA (sebagai penerima manfaat investasi SBSN) nantinya mengalami transformasi paradigma layanan untuk semua agama merupakan sesuatu yang bukan mustahil. Sejak awal, Pemerintah dalam mengeluarkan surat berharga nasional melalui SBSN tentu sudah menyediakan instrumen-intrumen fundamental sebagai bahan pertimbangan bagi BPKH untuk diketahui sebelum berinvestasi melalui SBSN. Sasaran layanan yang bersifat umum (bukan keagamaan Islam) merupakan spectrum layanan yang tercantum dalam instrument-instrumen yang disiapkan oleh Pemerintah. Yang kurang bagi penulis saat ini, yaitu instrumen dasar hukum bagi KUA untuk menghadapi transformasi layanannya itu.

Informasi terbaru dari Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama 2024 bertema ‘Transformasi Bimbingan Masyarakat Islam: Fondasi Pembangunan Nasional Berkelanjutan’ menghasilkan 14 rencana aksi menuju Visi Indonesia Emas 2045. Salah satu rencana aksinya yaitu revitalisasi KUA dan revisi PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Sekian.

PERNIK PEMILU 2024 (Edisi 1)

 Oleh: Yusmin Muin



        Rabu 14 Pebruari 2024 merupakan momentum dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara di Tempat pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Negara Keastuan Republik Indonesia (NKRI). Tanpa terkecuali di tempat domisili penulis. Menurut informasi Komite Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) pada salah satu TPS di Lingkungan Pakkola yang disampaikan oleh Ketuanya bahwa pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.

        Beberapa saat sebelum moment pemungutan suara dilaksanakan, penulis menyempatkan diri berkunjung dan melihat-lihat keadaan satu TPS di Pakkola yang kebenaran posisinya berdekatan dengan rumah tinggal penulis. Profil TPS tersebut tampak dari luar membuat penulis penasaran karena perwajahannya mirip tempat dilaksanakan hajatan-hajatan keluarga seperti acara pernikahan, sunatan, dan/atau yang semacamnya. KPPS mendesainnya secara khusus agar terkesan meriah.

        Setelah penulis memasuki bagian dalam dari TPS itu, penulis menyaksikan desaian atau tata ruang yang benar-benar mirip tempat acara pernikahan. Ditambah lagi dengan dominasi warna tata ruangnya dengan warna pink yang biasanya dikonotasikan sebagai warna pilihan kawula muda khususnya para pemudi. Sesaat penulis berpikir tentang pilihan warna pink itu bahwa momentum hari Pemilu tanggal 14 Pebruari tampaknya bertepatan dengan suatu hari yang sangat familiar bagi kawula muda yaitu valentine day. Terlepas dari penilaian kontraversi tentang valentine day dalam persfeksi agama (Islam), penulis memaknainya bahwa pilihan warna dari desain TPS tersebut menggambarkan bahwa dalam menjalani kehidupan ini dibutuhkan semangat sebagaimana semangat yang dimiliki oleh kawula muda. Meskipun telah berumur sepuh bagi mereka yang sudah tua tetap butuh semangat yang besar untuk menjalani sisa kehidupan untuk tetap memberikan nasehat, arahan, dan bahkan menjadi teladan bagi para kawula muda. Di samping itu, dengan warna pink bagi penulis itu dapat bermakna bahwa pink merupakan warna yang berkonotasi kelembutan, feminisme, kepedulian, dan keromantisan. Oleh karena itu, dengan mengambil hikmah dari warna pink ini dalam menghadapi dinamika kehidupan ini terutama dalam menjalani seluruh rangkaian Pemilu 2024, seyogyanya setiap warga NKRI memiliki sifat dan sikap seperti apa yang diikonotasikan dengan warna pink tersebut. Dengan sikap dan sifat seperti itu, setidaknya pelaksanaan Pemilu kali ini dan seluruh rangkaiannya dapat terlaksana dengan aman, lancar, berdemokrasi, tanpa rusuh, ricuh, curang, dan/atau yang semacamnya.

Wassalam.                 

MENJADI PEMILIH YANG IDEAL

 Oleh: Yusmin Muin



        Tanggal 14 Pebruari 2024 merupakan tanggal yang bersejarah bagi Republik Indonesia. Dimaklumi bersama bahwa pada tanggal ini rakyat Indonesia melakukan kegiatan pemilihan terhadap Presiden dan Wakil Presiden maupun Legislator periode 2024-2029. Ini merupakan kegiatan yang terjadi sekali dalam setiap siklus 5 tahunan bagi para pemilih.

        Perihal aktivitas memilih sebenarnya hal mudah. Pemilih hanya diarahkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan sebelumnya oleh Komite Pemilu terhadap masing-masing rakyat yang akan memilih. Meskipun demikian, aktivitas memilih dapat menjadi sesuatu aktivitas yang dapat menyulitkan baginya di saat banyak kepentingan tertentu yang telah mempengaruhinya. Kepentingan yang dimaksud oleh penulis yaitu adanya saran, permintaan, propaganda, atau yang semacamnya yang ikut mempengaruhinya dalam menentukan pilihan.

        Berdasarkan kemungkinan keadaan tersebut pada saat pemilihan, bagi penulis ada solusi yang paling aman dan elegan agar terhindar dari kepentingan yang mempengaruhi independensi pemilih saat di TPS yaitu dengan mengikuti petunjuk Rasulullah berdasarkan riwayat berikut:

عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ فَقَالَ جِئْتَ تَسْاَلُ عَنِ الْبِرِّ؟ قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ: اسْتَفْتِ قَلْبَكَ، اَلْبِرُّ مَااطْمَأْنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ.. (الحديث إسناده حسن)

Terjemahnya:
".... dari Wabishah bin Ma’bad radhiyallahu anhu, (ia) berkata: “Aku telah mendatangi Rasulullah, beliau bersabda: ‘Apakah engkau datang untuk bertanya tentang kebaikan?’ Aku menjawab: ‘Benar’. Beliau (Rasulullah) bersabda : ‘Mintalah fatwa dari hatimu. Kebaikan itu adalah apa yang menentramkan jiwa dan menenangkan hati, dan dosa itu adalah apa yang meragukan jiwa dan meresahkan hati..." Hadis tersebut mengisahkan dialog Rasulullah dengan seorang sahabatnya (Wabishah) yang juga dikenal taat dan saleh. Dalam hadis ini Rasul menyampaikan agar meminta fatwa terhadap hatinya dalam menentukan pilihan terhadap suatu persoalan antara baik dan/atau jahat (perbuatan berakibat dosa).

        Menurut beberapa pendapat bahwa perintah Rasul untuk meminta fatwa (keputusan:pen) terhadap kecenderungan qalbu (hati) tidak berlaku terhadap semua orang. Keberlakuannya itu dikhususkan kepada mereka yang dikenal memiliki ilmu agama dan taat dalam menjalankan agama. Namun demikian di samping pendapat demikian terdapat juga pendapat yang mengatakan bahwa untuk perkara yang jelas dan qath'iy tidak dibutuhkan sikap meminta fatwa terhadap pilihan hati 'nurani' dalam memilihnya. Sebagai contoh, kewajiban shalat lima waktu itu sudah qath'iy. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh setiap muslim tanpa dapat ditawar lagi. Begitu juga kewajiban lainnya. Oleh karenanya perkara yang seperti ini tidak dibutuhkan 'fatwa qalbu' dalam memutuskan pilihan.

        Terkait dengan perkara memilih pemimpin semisalnya presiden dan wakilnya, maka menurut penulis bahwa keadaan ini tidak sama dengan perkara lainnya. Dalam paradigma peraturan perundang-undangan Indonesia terkait dengan Pemilu, semua pasangan capres dan cawapres merupakan orang-orang pilihan yang telah memenuhi syarat untuk dipilih. Dengan sendirinya dapat dipahami bahwa mereka semua itu adalah orang-orang baik. Tidak mungkin mereka masuk nominasi calon jika tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Persoalan dihadapi kemudian terkait dengan penentuan pilihan setiap orang adalah: "Siapa atau mana pasangan yang akan dipilih dalam pemilihan Capres dan Cawapres tahun 2024 ini?
Pemilu kali ini terdapat 3 pasangan. Bagi penulis, mereka semuanya baik meskipun terdapat persfektif yang berbeda dari masing-masing individu terhadap ketiga pasangan itu. Dalam kondisi inilah dibutuhkan isntrumen yang menjadi barometer penentuan pilihan bagi setiap pemilih. Sosialisasi prorgam dan profil calon melalui kampanye di berbagai media telah menjadi konsumsi publik. Demikian pula pandangan-pandangan yang mencerdaskan dari berbagai kalangan tokoh bangsa dan agama tentang para calon juga menjadi bahan pertimbangan sebelum menentukan pilihan pada hari H Pemilu.

        Oleh karena sistem Pemilu di Indonesia tertutup dan rahasia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah disepakati secara kolektif kolegial, maka setiap rakyat dalam memilih dan menentukan pilihan perlu dirahasiakan di samping mempertimbangkan beberapa aspek yang dapat membantu pembentukan persfektif melalui pemilihan umum. Dalam moment ini dibutuhkan suatu sikap di mana seseorang meminta bantuan dalam rangka menentukan pilihannya. Permintaan bantuan yang dimaksud di sini yaitu 'menanyakan' secara internal terhadap diri sendiri tentang calon yang akan dipilihnya. Proses menanyakan secara internal terhadap diri ini yang disebut oleh penulis dengan استفت قلبك , yakni menentukan pilihan dengan mengaktifkan kecenderungan hati nurani. Bagi penulis, hati nurani merupakan unsur yang sangat penting yang dapat membantu seseorang saat menghadapi sesuatu yang ambivalentif. Apa yang menjadi pilihan hati nurani itulah yang menjadi gambaran pilihan sejatinya seseorang. Ini tentunya tanpa mengabaikan aspek lain yang menjadi instrumen pembantu dalam menentukan pilihan sebagaimana yang penulis ungkapkan sebelumnya. Dengan cara begitu, para pemilih akan menjadi pemilih yang benar-benar bertanggungjawab atas pilihannya sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam. Beliau menyampaikan kepada umat Muslim yang memiliki hak pilih untuk menggunakannya secara bertanggungjawab.

        Sebagai premis dari tulisan ini, setiap pemilih dalam menentukan pilihannya wajib melaksanakannya secara bertanggungjawab dengan mempertimbangkan beberapa intrumen yang mendasari pilihan tersebut. Bukan atas dasar money politic sebagai sesuatu yang tabu baik dalam doktrin keagamaan maupun peraturan perundang-undangan dan hati nurani.

Wassalam.

 

LIBUR (GURU) MADRASAH

Oleh: Yusmin Muin                    Libur merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari setiap orang. Siapapun ia dan apapun aktivitasn...