LIBUR PILKADA 2024

 Oleh: Yusmin Muin

Hari pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 sudah tinggal berhitung hari saat Penulis bernarasi melalui tulisan ini, 21 November 2024. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 201 ayat 8 dicantumkan bahwa "pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024". Penetapan Undang-undang tersebut tentang pelaksanaan Pilgub dan Pilbup secara serentak nasional sejalan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada pasal 167 ayat 3 yang menyebutkan tentang pelaksanaan pemungutan suara secara serentak.

        Berdasarkan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 sebagai peraturan teknis pelaksanaan Undang-undang tersebut di atas menetapkan bahwa tanggal 27 november 2024 merupakan hari pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dapat ditemukan pada lampiran I pada Perka KPU tersebut.

        Menurut kebiasaan sebelumnya bahwa setiap ada Pemilu maupun Pilgub dan Pilbup pelaksanaan pemungutan suara di TPS itu dilaksanakan pada hari libur. Hal ini dapat dibaca pada Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 pasal 84 ayat 3 yang menyebutkan bahwa "Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan". Demikian pula dicantumkan di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 167 ayat 3 bahwa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".

        Menurut informasi sebagai diwartakan melalui salah satu media elektronik yakni liputan6.com yang dikutip oleh Rizka Mualifa tertanggal 19 november 2024 bahwa KPU RI telah menginstruksikan kepada KPU daerah untuk segera mengeluarkan SK Lokal tentang pengaturan pelaksanaan libur Pilkada pada masing-masing wilayah. Menurut salah seorang anggota KPU RI, August Mellaz, bahwa keputusan itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar dapat melaksanakan hak pilih mereka.

        Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis KPU RI sebagai terungkap di atas ditambah dengan pengalaman historis beberapa tahun terakhir mengenai pelaksanaan Pemilu maupun Pilgub dan Pilbup, sejatinya ada kesempatan yang leluasa yang diberikan kepada para warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 november 2024. Oleh karena itu, agar kesempatan itu dapat terlaksana secara optimal dan tidak mengganggu kinerja mereka sebagai pekerja baik swasta maupun negeri, maka mereka dilburkan dari aktivitas kinerjanya tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 33 tahun 2024 mengenai penetapan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai hari libur nasional merupakan wujud pelaksnaan Undang-undang yang berlaku. Isi surat keputusannya terdapat pada diktum kesatu dari Keppres tersebut. Pada diktumnya tercatum bahwa hari rabu tanggal 27 november 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka menghadapi pemilihan gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta walikota dan wakilnya. Oleh karenanya, dengan terbitnya Keppres tersebut para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan.

Demikian.


KONSEP PEMBELAJARAN ALA MENDIKDASMEN PROF. ABDUL MU'TI

 Oleh: Yusmin Muin

        Sebuah potongan video singkat yang terjadi antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti dengan beberapa kalangan muda. Tampak terlihat di antara mereka terjadi perbincangan dalam susasana santai. Namun, meskipun tampak santai dari perbincangan justru terdengar suatu konsep yang diwacanakan oleh Pak Menteri tentang arah pembelajaran pada sistem pendidikan Indonesia. 
        Menurutnya, materi pembelajaran pada kurikulum pendidikan Indonesia perlu dikurangi sehingga menjadi ringan. Meskipun dinilai ringan, tetapi dalam penyampaian materinya dapat disajikan lebih mendalam karena pendidik punya waktu leluasa. Selain itu juga pendidik dapat lebih improvisatif dan peserta didik pun memliki peluang untuk mengembangkan pemikirannya.

        Menurutnya pula, nanti arah pembelajaran akan menggunakan sistem deep learning. Melalui sistem tersebut, akan terjadi kontekstualisasi pembelajaran. Berdasarkan hasil penelusuran Penulis, sistem tersebut dalam praktiknya melibatkan 3 (tiga) langkah, yaitu (1) obesrvasi yang mendalam, (2) replika bertahap, dan (3) penyesuaian dan adaptasi. Tujuan akhir dari pembelajaran deep learning adalah agar siswa tidak hanya bisa meniru apa yang dilakukan oleh ahlinya, tetapi juga mampu menyesuaikan dan menciptakan strategi mereka sendiri dengan fondasi pengetahuan yang kuat. Pendekatan ini sering diterapkan dalam bidang-bidang yang membutuhkan pemahaman konseptual yang mendalam, seperti sains, matematika, dan seni. Melalui pendekatan itu, kemampuan untuk "berpikir seperti seorang ahli" sangat penting untuk kemajuannya sendiri.


        Hal esensial yang menjadi bocoran dan merupakan rencana arah kontekstualisasi pembelajaran di satuan pendidikan melalui sistem deep learning yang diungkapkan oleh Menteri adalah pembelajaran yang mindful, meaningful, dan joyful. Terhadap ketiga istilah ini, Penulis menemukan suatu konsep paradigmatik sebagai gambaran tentang ketiga arah pembelajaran tersebut sebagai berikut:

  1. Mindful Learning:
    Pembelajaran ini mengajak siswa untuk fokus sepenuhnya pada setiap aktivitas belajar, melibatkan perhatian dan kesadaran akan proses pembelajaran. Siswa diajak untuk lebih hadir di saat ini, sehingga mampu memahami materi dengan lebih mendalam tanpa gangguan.
  2. Meaningful Learning:
    Pada pembelajaran yang bermakna, siswa mempelajari materi yang relevan dengan kehidupan mereka, yang dapat diaplikasikan atau dihubungkan dengan situasi nyata. Ini membantu siswa untuk melihat pentingnya pengetahuan yang mereka pelajari, sehingga memotivasi mereka untuk lebih aktif berpartisipasi. Melalui pembelajaran, siswa mengetahui implikasi dari materi yang dipelajarinya bagi kehidupannya. 
  3. Joyful Learning:
    Pendekatan ini menekankan kebahagiaan dan kesenangan dalam belajar. Dengan suasana yang menyenangkan dan aktivitas yang kreatif, siswa dapat merasa lebih rileks dan termotivasi, sehingga lebih mudah menyerap pengetahuan.
        Ketiga konsep pembelajaran tersebut sifatnya saling melengkapi dan berperan dalam menciptakan pengalaman belajar yang holistik, seimbang, dan lebih memuaskan yang tidak hanya dapat meningkatkan pemahaman siswa tetapi juga bahkan minat mereka dalam belajar.

TOREHAN PENA DI HARI SANTRI 22 OKTOBER 2024

 Oleh: Yusmin Muin


        Sesuai dengan Surat keputusan Presiden nomor 22 tahun 2015 ditetapkan bahwa tanggal 22 Oktober merupakan Hari Santri Nasional. Sejak tahun itu hingga tahun ini senantiasa diperingati Hari Santri setiap tanggal dan bulan tersebut. Tahun ini bertepatan hari selasa tanggal 22 Oktober 2024, Hari Santri diperingati melalui Upacara yang dilaksanakan di Pendopo, Rumah Jabatan Bupati Majene. Saat upacara, hadir beberapa utusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Organisasi Pimpinan Daerah, dan tentunya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majenen beserta keluarga besar Kementerian Agama Kabupaten Majene sebagai pengendali teknis kegiatan bersama para Pimpinan Pondok Pesantren se-kabupaten Majene bersama para santrinya.  

        Dalam upacara tersebut, Menteri Agama menyampaikan pidato secara tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majene. Menteri menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya Apel Hari Santri 2024 yang diadakan untuk mengenang perjuangan kaum santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Salah satu peristiwa penting yang disebut adalah "Resolusi Jihad" pada tanggal 22 Oktober 1945 yang dimaklumatkan oleh Hadratus Syekh KH. Hasyim Asyari, yang membakar semangat santri dan masyarakat dalam melawan penjajah hingga peristiwa 10 November 1945, yang senantiasa diperingati sebagai Hari Pahlawan.

        Tahun ini, tema Hari Santri 2024 adalah “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”. Tema ini menekankan pentingnya santri masa kini untuk meneruskan perjuangan para pendahulu dalam menghadapi tantangan zaman modern. Para santri berjuang dalam bentuk yang relevan dengan tantangan zaman modern, seperti memerangi ketertinggalan dan memajukan bangsa melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, serta terus berinovasi demi kemajuan bangsa. 

        Menteri Agama menegaskan bahwa santri dapat berperan dalam berbagai bidang, mulai dari presiden hingga pengusaha, seperti yang telah dibuktikan oleh tokoh-tokoh besar yang berlatar belakang santri. Beliau berpesan kepada para santri untuk terus berjuang, menguasai ilmu, berinovasi, dan berkontribusi demi masa depan Indonesia yang gemilang.

        Pada akhir pidatonya, Menteri Agama menegaskan pula bahwa Hari Santri bukan hanya milik santri atau pesantren, melainkan milik seluruh unsur bangsa yang mencintai negaranya. Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh bangsa untuk merayakan hari ini dan mendoakan para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan. Selain itu, beliau menyampaikan terima kasih dan berharap bahwa Allah SWT selalu meridhai perjuangan bangsa Indonesia.

EMPAT HAL PENTING DALAM PEMBINAAN ASN

 Oleh: Yusmin Muin


Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Majene dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2024 di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kantor Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat, Dr. H. Adnan Nota, MA menjadi pematerinya. Dalam materinya, kakanwil menyampaikan empat (4) unsur pokok penting yang harus dimiliki oleh ASN. Keempat unsur yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenag yaitu, pengembangan sumber daya manusia (SDM) ASN, pemetaan ASN,  zona integritas-reformasi birokrasi (ZI-RB), dan layanan humanis. Terhadap empat unsur yang disampaikan itu, penulis menambahkan uraian secara ringkas yang merupakan cakupan dari masing-,masing unsur sebagai berikut:

1.             Pengembangan SDM

        Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme ASN agar mampu menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan lebih baik. Pengembangan SDM ASN merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berikut ini adalah poin-poin utama dalam pengembangan SDM ASN:

a)  Pendidikan dan Pelatihan: ASN diberikan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Ini termasuk pelatihan formal, kursus singkat, dan sertifikasi profesional yang relevan dengan tugas mereka.

b)   Pengembangan Karir: Pengembangan karir ASN direncanakan melalui promosi, rotasi jabatan, dan penugasan khusus. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada ASN dalam mengembangkan potensi mereka dan mempersiapkan mereka untuk posisi kepemimpinan di masa depan.

c)     Penilaian Kinerja: Kinerja ASN dinilai secara berkala untuk memastikan bahwa mereka mencapai target yang telah ditetapkan. Penilaian ini menjadi dasar untuk pengambilan keputusan terkait promosi, pemberian insentif, dan pengembangan kompetensi lebih lanjut.

d)  Penguatan Kompetensi Kepemimpinan: ASN, terutama yang berada di posisi manajerial, diberikan pelatihan dan pengembangan kepemimpinan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memimpin tim, membuat keputusan strategis, dan mengelola perubahan.

e)            Inovasi dan Pembelajaran Berkelanjutan: ASN didorong untuk berinovasi dan terus belajar dari pengalaman serta praktik terbaik (best practices) dalam pelayanan publik. Ini termasuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi kerja.

f)   Pendekatan Holistik: Pengembangan SDM ASN dilakukan dengan pendekatan holistik yang mencakup aspek-aspek moral, etika, dan integritas, selain aspek teknis dan manajerial, untuk membentuk ASN yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pengembangan SDM ASN yang efektif diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang profesional, kompeten, dan mampu menjawab tantangan serta tuntutan masyarakat dengan pelayanan yang berkualitas.

2.             Pemetaan ASN, mencakup Uraian Jabatan dan beban kerjanya

Pemetaan ASN terkait jabatan dan beban kerja adalah proses untuk menilai kesesuaian antara jabatan yang diemban oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan beban kerja yang ada. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap ASN ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan mereka dan beban kerja yang dihadapi dalam jabatan tersebut dikelola secara efektif.

Berikut ini adalah poin-poin utama dalam pemetaan ASN terkait jabatan dan beban kerja:

a)    Analisis Jabatan: Proses ini melibatkan penilaian terhadap tugas, tanggung jawab, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap jabatan. Analisis ini bertujuan untuk memastikan bahwa deskripsi pekerjaan dan kualifikasi jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

b)    Evaluasi Beban Kerja: Beban kerja dinilai untuk memastikan bahwa jumlah tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada ASN dalam satu jabatan tidak melebihi kapasitasnya. Evaluasi ini melibatkan pengukuran kuantitatif dan kualitatif dari tugas yang diemban.

c)  Penyesuaian Jabatan dan Beban Kerja: Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, dilakukan penyesuaian pada jabatan dan beban kerja. Penyesuaian ini bisa berupa redistribusi tugas, penguatan kapasitas ASN melalui pelatihan, atau bahkan restrukturisasi organisasi jika diperlukan.

d)  Pengembangan Kompetensi: ASN yang ditempatkan pada jabatan tertentu akan mendapatkan pengembangan kompetensi yang diperlukan agar dapat menjalankan tugas dengan optimal sesuai dengan beban kerja yang ada.

e)   Monitoring dan Evaluasi: Proses pemetaan ini dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa penyesuaian yang dilakukan tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perubahan kondisi dan kebutuhan organisasi.

Melalui pemetaan ini, diharapkan tercipta keselarasan antara jumlah dan kemampuan ASN dengan tugas yang harus dilaksanakan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan efisien dan efektif.

3.             Zona Integritas Reformasi Birokrasi (ZI-RB)

Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBK/WBBM) adalah program dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mendorong instansi pemerintah agar bebas dari korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Program ini bertujuan menciptakan budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemerintahan.

Zona Integritas-Reformasi Birokrasi merupakan bagian dari upaya tersebut, yang difokuskan pada penerapan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima. Reformasi birokrasi mencakup berbagai aspek, seperti peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pengawasan, manajemen perubahan, penataan organisasi, dan pengembangan sumber daya manusia.

Instansi yang mampu mencapai predikat ZI-WBK/WBBM diharapkan dapat menjadi contoh atau role model bagi instansi lainnya dalam upaya meningkatkan integritas dan pelayanan publik yang lebih baik.

4.             Layanan Humanis

Layanan humanis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pendekatan pelayanan publik yang berfokus pada kepentingan, kesejahteraan, dan martabat masyarakat. ASN yang memberikan layanan humanis berusaha memahami dan merespon kebutuhan masyarakat dengan empati, keramahan, dan profesionalisme, sehingga tercipta pengalaman pelayanan yang positif dan memuaskan.

Berikut adalah poin-poin utama dalam layanan humanis oleh ASN:

a)    Empati dan Kepedulian: ASN menunjukkan rasa empati dan kepedulian dalam setiap interaksi dengan masyarakat. Mereka berusaha memahami situasi, kebutuhan, dan perasaan masyarakat, serta memberikan solusi yang terbaik sesuai kondisi yang dihadapi.

b)  Komunikasi yang Ramah dan Terbuka: Layanan humanis ditandai dengan komunikasi yang jelas, ramah, dan terbuka. ASN memastikan bahwa masyarakat memahami informasi yang diberikan dan merasa nyaman untuk bertanya atau menyampaikan keluhan.

c)       Pelayanan yang Cepat dan Efisien: ASN berkomitmen untuk memberikan layanan yang cepat dan efisien tanpa mengabaikan kualitas. Proses pelayanan diupayakan agar tidak membebani masyarakat dengan birokrasi yang rumit atau waktu tunggu yang lama.

d)    Penghargaan terhadap Martabat Masyarakat: Dalam memberikan layanan, ASN selalu menghargai martabat setiap individu yang dilayani, terlepas dari latar belakang, status sosial, atau keadaan mereka. Setiap orang diperlakukan dengan hormat dan kesetaraan.

e)     Fokus pada Kebutuhan Masyarakat: Layanan humanis berfokus pada kebutuhan nyata masyarakat. ASN proaktif dalam mencari tahu apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan berusaha untuk memberikan solusi yang tepat dan memadai.

f)    Penyediaan Akses yang Inklusif: ASN memastikan bahwa layanan publik dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan atau yang memiliki kebutuhan khusus. Ini mencakup adaptasi pelayanan agar lebih inklusif, seperti menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

g)   Responsif terhadap Umpan Balik: ASN terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Mereka merespon umpan balik dengan cepat dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Dengan layanan humanis, ASN tidak hanya memenuhi kewajiban mereka sebagai pelayan publik, tetapi juga membangun hubungan yang lebih dekat dan positif dengan masyarakat. Ini menciptakan kepercayaan dan kepuasan publik terhadap pemerintah, serta mendorong terciptanya layanan publik yang lebih baik dan berkelanjutan.

ELEMEN POKOK TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

 Oleh: Yusmin Muin



        Aparatur sipil Negara (ASN) merupakan salah satu komponen Negara yang memiliki peran penting dalam mengelola dan memberikan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kehadiran ASN diharapkan mampu memberikan layanan maksimal. Oleh karena itu, penyiapannya dilakukan semaksimal mungkin agar sedapat mungkin efektif.

        Mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat undang-undang terbaru yaitu undang-undang nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang ini merupakan hasil perubahan dari undang-undang yang ada sebelumnya, yaitu undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang ASN.

        Hal-hal pokok yang diatur di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

        Melalui tulisan ini, penulis ingin menyajikan uraian berdasarkan hasil literasi penulis terhadap undang-undang tersebut meskipun berupa hal-hal pokok dan sari dari semua hal yang dibahas pada undang-undang tersebut. Uraian bersifat deskriptif walaupun kurang mendalam dikarenakan hanya berupa sari dari undang-undang nomor 20 tahun 2023. Uraian ini rencananya beredisi berantai. Tulisan ini merupakan edisi pertama dari edisi yang akan penulis urai pada tulisan berikutnya.

1. Penguatan Pengawasan Sistem Merit

        Penguatan pengawasan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pelayanan publik. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN, pengawasan penerapan sistem merit menjadi salah satu elemen kunci dalam meningkatkan kualitas manajemen ASN di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang terkait dengan penguatan pengawasan menggunakan sistem merit.

a. Definisi Sistem Merit

        Sistem merit adalah penyelenggaraan manajemen ASN yang didasarkan pada prinsip-prinsip meritokrasi, di mana pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa adanya intervensi politik atau praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

b. Peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

        Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewajiban untuk melaksanakan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya. PPK bertanggung jawab atas penetapan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dengan mempertimbangkan prinsip meritokrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam manajemen ASN didasarkan pada kriteria objektif dan transparan​.

c. Pengawasan oleh Kementerian

        Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan strategis memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penerapan sistem merit. Ini termasuk penyelarasan rencana kerja lembaga yang terkait dengan manajemen ASN serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan teknis dan strategis yang telah ditetapkan​.

d. Proses dan Ruang Lingkup Manajemen ASN

        Manajemen ASN mencakup berbagai proses mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, hingga pemberhentian. Semua proses ini harus dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit untuk menjamin bahwa setiap tahapan manajemen ASN dilakukan dengan adil dan transparan​.

e. Pengembangan Kompetensi dan Talenta

        Pengembangan kompetensi dan talenta ASN juga dilakukan berdasarkan sistem merit. Pengembangan ini dilakukan melalui berbagai program pelatihan dan pembelajaran yang terintegrasi, memastikan bahwa setiap ASN memiliki kualifikasi dan kompetensi yang relevan dengan tuntutan organisasi. Mobilitas talenta, baik antar instansi pemerintah maupun ke luar instansi pemerintah, juga diatur berdasarkan prinsip meritokrasi untuk mengatasi kesenjangan talenta dan mendukung prioritas nasional​.

f. Pengendalian dan Penilaian Kinerja

        Penilaian kinerja pegawai ASN dijadikan sebagai dasar untuk pemberian penghargaan dan pengakuan serta pengenaan sanksi. Pengawasan yang efektif memastikan bahwa setiap pegawai ASN bekerja sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan dan hasil kinerja mereka dievaluasi secara objektif​.

Kesimpulan

        Penguatan pengawasan dengan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN sangat krusial untuk mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. Implementasi sistem merit yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah dan memastikan bahwa ASN mampu memberikan kontribusi terbaiknya untuk pembangunan nasional.

TRANSFORMASI KUA?

Oleh: Yusmin Muin

Salah satu bangunan infrastruktur hasil investasi SBSN yaitu Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui investasi BPKH atas penjualan saham Pemerintah, KUA mengalami peningkatan layanan dari yang ada sebelumnya. Peningkatan layanan itu terletak pada penyediaan KUA sebagai Balai Nikah dan Manasik Haji dalam upaya melakukan perbaikan layanan publik pada kehidupan beragama. Layanan keagamaan yang maksimal tentu sesuai dengan fungsinya menurut peraturan perundang-undangan. Terkait dengan layanan KUA yang selama ini sangat jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan layanan keagamaan Islam, maka wacana transformasi layanan keagamaan pada KUA untuk semua agama tentu memerlukan perubahan nomenklatur yang terkait dengannya. Termasuk perubahan itu adalah perubahan pada peraturan pendukungnya.

Sekedar menganalisis beberapa sumber bacaan yang Penulis dapatkan untuk merespon pertanyaan tentang boleh-tidaknya KUA memberikan layanan kepada masyarakat luas di luar dari pada umat beragama Islam pasca mendapatkan bantuan Pemerintah melalui proyek pembangunan infrastruktur KUA yang merupakan hasil investasi BPKP atas saham SBSN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.  

Melalui tulisan ini, Penulis menguraikan dengan singkat bahwa dana setoran jamaah calon haji Indonesia disebut BIPIH. Setoran dana BIPIH dibagi dalam 2 silus, siklus pertama disetor diawal saat mendaftar pertama kali sebagai jamaah calon haji untuk mendapatkan nomor porsi haji, dan siklus kedua dana BIPIH disetor oleh jamaah calon haji saat pelunasan sebagai syarat lanjutan menjelang keberangkatan haji. Dana BIPIH ini dikelola oleh Pemerintah melalui BPKH. Oleh BPKH dana itu diinvestasikan. Investasi tesebut dilakukan ke beberapa bentuk instrumen investasi sesuai dengan PMA 23 Tahun 2011. Salah satu instrument investasi tersebut yaitu SBS (Surat Berharga Syariah). Sebagai pengelola BPIH, BPKH berinvestasi dengan cara membeli saham Surat Berharga Syariah (SBSN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Hasil investasi melalui SBSN itu didayagunakan oleh Pemerintah melalui Proyek pembangunan infrastruktur. Melalui pembangunan infrastruktur itu nantinya dimanfaatkan oleh lembaga atau instansi Pemerintahan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Layanan tersebut tidak hanya terkait dengan urusan-urusan keagamaan (Islam), tetapi juga terkait dengan layanan umum sebagai bentuk upaya untuk mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2011.

Bagi penulis, jika KUA (sebagai penerima manfaat investasi SBSN) nantinya mengalami transformasi paradigma layanan untuk semua agama merupakan sesuatu yang bukan mustahil. Sejak awal, Pemerintah dalam mengeluarkan surat berharga nasional melalui SBSN tentu sudah menyediakan instrumen-intrumen fundamental sebagai bahan pertimbangan bagi BPKH untuk diketahui sebelum berinvestasi melalui SBSN. Sasaran layanan yang bersifat umum (bukan keagamaan Islam) merupakan spectrum layanan yang tercantum dalam instrument-instrumen yang disiapkan oleh Pemerintah. Yang kurang bagi penulis saat ini, yaitu instrumen dasar hukum bagi KUA untuk menghadapi transformasi layanannya itu.

Informasi terbaru dari Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama 2024 bertema ‘Transformasi Bimbingan Masyarakat Islam: Fondasi Pembangunan Nasional Berkelanjutan’ menghasilkan 14 rencana aksi menuju Visi Indonesia Emas 2045. Salah satu rencana aksinya yaitu revitalisasi KUA dan revisi PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Sekian.

PERNIK PEMILU 2024 (Edisi 1)

 Oleh: Yusmin Muin



        Rabu 14 Pebruari 2024 merupakan momentum dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara di Tempat pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Negara Keastuan Republik Indonesia (NKRI). Tanpa terkecuali di tempat domisili penulis. Menurut informasi Komite Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) pada salah satu TPS di Lingkungan Pakkola yang disampaikan oleh Ketuanya bahwa pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.

        Beberapa saat sebelum moment pemungutan suara dilaksanakan, penulis menyempatkan diri berkunjung dan melihat-lihat keadaan satu TPS di Pakkola yang kebenaran posisinya berdekatan dengan rumah tinggal penulis. Profil TPS tersebut tampak dari luar membuat penulis penasaran karena perwajahannya mirip tempat dilaksanakan hajatan-hajatan keluarga seperti acara pernikahan, sunatan, dan/atau yang semacamnya. KPPS mendesainnya secara khusus agar terkesan meriah.

        Setelah penulis memasuki bagian dalam dari TPS itu, penulis menyaksikan desaian atau tata ruang yang benar-benar mirip tempat acara pernikahan. Ditambah lagi dengan dominasi warna tata ruangnya dengan warna pink yang biasanya dikonotasikan sebagai warna pilihan kawula muda khususnya para pemudi. Sesaat penulis berpikir tentang pilihan warna pink itu bahwa momentum hari Pemilu tanggal 14 Pebruari tampaknya bertepatan dengan suatu hari yang sangat familiar bagi kawula muda yaitu valentine day. Terlepas dari penilaian kontraversi tentang valentine day dalam persfeksi agama (Islam), penulis memaknainya bahwa pilihan warna dari desain TPS tersebut menggambarkan bahwa dalam menjalani kehidupan ini dibutuhkan semangat sebagaimana semangat yang dimiliki oleh kawula muda. Meskipun telah berumur sepuh bagi mereka yang sudah tua tetap butuh semangat yang besar untuk menjalani sisa kehidupan untuk tetap memberikan nasehat, arahan, dan bahkan menjadi teladan bagi para kawula muda. Di samping itu, dengan warna pink bagi penulis itu dapat bermakna bahwa pink merupakan warna yang berkonotasi kelembutan, feminisme, kepedulian, dan keromantisan. Oleh karena itu, dengan mengambil hikmah dari warna pink ini dalam menghadapi dinamika kehidupan ini terutama dalam menjalani seluruh rangkaian Pemilu 2024, seyogyanya setiap warga NKRI memiliki sifat dan sikap seperti apa yang diikonotasikan dengan warna pink tersebut. Dengan sikap dan sifat seperti itu, setidaknya pelaksanaan Pemilu kali ini dan seluruh rangkaiannya dapat terlaksana dengan aman, lancar, berdemokrasi, tanpa rusuh, ricuh, curang, dan/atau yang semacamnya.

Wassalam.                 

MENJADI PEMILIH YANG IDEAL

 Oleh: Yusmin Muin



        Tanggal 14 Pebruari 2024 merupakan tanggal yang bersejarah bagi Republik Indonesia. Dimaklumi bersama bahwa pada tanggal ini rakyat Indonesia melakukan kegiatan pemilihan terhadap Presiden dan Wakil Presiden maupun Legislator periode 2024-2029. Ini merupakan kegiatan yang terjadi sekali dalam setiap siklus 5 tahunan bagi para pemilih.

        Perihal aktivitas memilih sebenarnya hal mudah. Pemilih hanya diarahkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan sebelumnya oleh Komite Pemilu terhadap masing-masing rakyat yang akan memilih. Meskipun demikian, aktivitas memilih dapat menjadi sesuatu aktivitas yang dapat menyulitkan baginya di saat banyak kepentingan tertentu yang telah mempengaruhinya. Kepentingan yang dimaksud oleh penulis yaitu adanya saran, permintaan, propaganda, atau yang semacamnya yang ikut mempengaruhinya dalam menentukan pilihan.

        Berdasarkan kemungkinan keadaan tersebut pada saat pemilihan, bagi penulis ada solusi yang paling aman dan elegan agar terhindar dari kepentingan yang mempengaruhi independensi pemilih saat di TPS yaitu dengan mengikuti petunjuk Rasulullah berdasarkan riwayat berikut:

عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ فَقَالَ جِئْتَ تَسْاَلُ عَنِ الْبِرِّ؟ قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ: اسْتَفْتِ قَلْبَكَ، اَلْبِرُّ مَااطْمَأْنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ.. (الحديث إسناده حسن)

Terjemahnya:
".... dari Wabishah bin Ma’bad radhiyallahu anhu, (ia) berkata: “Aku telah mendatangi Rasulullah, beliau bersabda: ‘Apakah engkau datang untuk bertanya tentang kebaikan?’ Aku menjawab: ‘Benar’. Beliau (Rasulullah) bersabda : ‘Mintalah fatwa dari hatimu. Kebaikan itu adalah apa yang menentramkan jiwa dan menenangkan hati, dan dosa itu adalah apa yang meragukan jiwa dan meresahkan hati..." Hadis tersebut mengisahkan dialog Rasulullah dengan seorang sahabatnya (Wabishah) yang juga dikenal taat dan saleh. Dalam hadis ini Rasul menyampaikan agar meminta fatwa terhadap hatinya dalam menentukan pilihan terhadap suatu persoalan antara baik dan/atau jahat (perbuatan berakibat dosa).

        Menurut beberapa pendapat bahwa perintah Rasul untuk meminta fatwa (keputusan:pen) terhadap kecenderungan qalbu (hati) tidak berlaku terhadap semua orang. Keberlakuannya itu dikhususkan kepada mereka yang dikenal memiliki ilmu agama dan taat dalam menjalankan agama. Namun demikian di samping pendapat demikian terdapat juga pendapat yang mengatakan bahwa untuk perkara yang jelas dan qath'iy tidak dibutuhkan sikap meminta fatwa terhadap pilihan hati 'nurani' dalam memilihnya. Sebagai contoh, kewajiban shalat lima waktu itu sudah qath'iy. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh setiap muslim tanpa dapat ditawar lagi. Begitu juga kewajiban lainnya. Oleh karenanya perkara yang seperti ini tidak dibutuhkan 'fatwa qalbu' dalam memutuskan pilihan.

        Terkait dengan perkara memilih pemimpin semisalnya presiden dan wakilnya, maka menurut penulis bahwa keadaan ini tidak sama dengan perkara lainnya. Dalam paradigma peraturan perundang-undangan Indonesia terkait dengan Pemilu, semua pasangan capres dan cawapres merupakan orang-orang pilihan yang telah memenuhi syarat untuk dipilih. Dengan sendirinya dapat dipahami bahwa mereka semua itu adalah orang-orang baik. Tidak mungkin mereka masuk nominasi calon jika tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Persoalan dihadapi kemudian terkait dengan penentuan pilihan setiap orang adalah: "Siapa atau mana pasangan yang akan dipilih dalam pemilihan Capres dan Cawapres tahun 2024 ini?
Pemilu kali ini terdapat 3 pasangan. Bagi penulis, mereka semuanya baik meskipun terdapat persfektif yang berbeda dari masing-masing individu terhadap ketiga pasangan itu. Dalam kondisi inilah dibutuhkan isntrumen yang menjadi barometer penentuan pilihan bagi setiap pemilih. Sosialisasi prorgam dan profil calon melalui kampanye di berbagai media telah menjadi konsumsi publik. Demikian pula pandangan-pandangan yang mencerdaskan dari berbagai kalangan tokoh bangsa dan agama tentang para calon juga menjadi bahan pertimbangan sebelum menentukan pilihan pada hari H Pemilu.

        Oleh karena sistem Pemilu di Indonesia tertutup dan rahasia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah disepakati secara kolektif kolegial, maka setiap rakyat dalam memilih dan menentukan pilihan perlu dirahasiakan di samping mempertimbangkan beberapa aspek yang dapat membantu pembentukan persfektif melalui pemilihan umum. Dalam moment ini dibutuhkan suatu sikap di mana seseorang meminta bantuan dalam rangka menentukan pilihannya. Permintaan bantuan yang dimaksud di sini yaitu 'menanyakan' secara internal terhadap diri sendiri tentang calon yang akan dipilihnya. Proses menanyakan secara internal terhadap diri ini yang disebut oleh penulis dengan استفت قلبك , yakni menentukan pilihan dengan mengaktifkan kecenderungan hati nurani. Bagi penulis, hati nurani merupakan unsur yang sangat penting yang dapat membantu seseorang saat menghadapi sesuatu yang ambivalentif. Apa yang menjadi pilihan hati nurani itulah yang menjadi gambaran pilihan sejatinya seseorang. Ini tentunya tanpa mengabaikan aspek lain yang menjadi instrumen pembantu dalam menentukan pilihan sebagaimana yang penulis ungkapkan sebelumnya. Dengan cara begitu, para pemilih akan menjadi pemilih yang benar-benar bertanggungjawab atas pilihannya sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam. Beliau menyampaikan kepada umat Muslim yang memiliki hak pilih untuk menggunakannya secara bertanggungjawab.

        Sebagai premis dari tulisan ini, setiap pemilih dalam menentukan pilihannya wajib melaksanakannya secara bertanggungjawab dengan mempertimbangkan beberapa intrumen yang mendasari pilihan tersebut. Bukan atas dasar money politic sebagai sesuatu yang tabu baik dalam doktrin keagamaan maupun peraturan perundang-undangan dan hati nurani.

Wassalam.

 

LIBUR (GURU) MADRASAH

Oleh: Yusmin Muin                    Libur merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari setiap orang. Siapapun ia dan apapun aktivitasn...