Oleh: Yusmin Muin
Libur merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari setiap orang. Siapapun ia dan apapun aktivitasnya, libur sangat dibutuhkan untuk memberikan kesempatan terhadap mereka untuk dapat mengesampingkan sejenak kesibukan-kesibukan dunia kerjanya. Tidak terkecuali dengan profesi guru, di kala rangkaian kegiatan akademik maupun non akademik di satuan pendidikannya telah selesai dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan penetapan kalender pendidikan yang telah dittentukan sebelumnya, civitas guru dan peserta didik memasuki fase libur itu.
Madrasah sebagai binaan Kementerian Agama tentunya tidak terlepas dari fasilitas libur yang merupakan "bonus" yang diberikan oleh Negara melalui Pemerintah. Meskipun pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya menyebutkan adanya hak cuti bagi guru dan dosen, akan tetapi bukan sesuatu yang paradoksal jika peraturan-peraturan lainnya yang menjadi turunannya menyebutkan tentang hak libur bagi guru dan dosen.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen Pegawai negeri Sipil pada pasal 315 menyebutkan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. Pasal ini merupakan hasil koreksi terhadap pasal yang sama pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 perihal yang sama pada Peraturan Pemerintah tersebut.
Berdasarkan Peraturan tersebut, maka peraturan-peraturan lainnya yang secara hirarkis gradasinya berada di bawah, maka Kementerian Agama termasuk sebagai salah satu lembaga yang beradaptasi dengan peraturan tersebut. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah memberikan fasilitas yang sangat bijak terhadap para guru khususnya guru di madrasah. Pada KMA tersebut Bab IV tentang hari libur. Secara substansial mulai dari point 1 hingga 4 pada Bab tersebut mendeskripsikan bahwa libur bagi guru itu sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi libur nasional, cuti, dan hari libur kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Meskipun penetapan libur kalender pendidikan itu ada pada Kantor Wilayah Kementerian Agama, akan tetapi hasil penetapannya tetap perlu mengacu kepada Pedoman yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dan juga Pemerintah daerah setempat. Dan pada tahun 2025, Dirjen Pendis mengeluarkan suatu keputusan sebagai pedoman kalender pendidikan madrasah untuk tahun ajaran 2025-2026 yang bernomor 4261 tahun 2025 menterakan pada lampiran keputusannya bahwa libur (semester) itu ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasar keputusan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat meneruskannya melalui surat yang bernomor B-545/Kw.31/2/PP.00.11/06/2025 yang disampaikan ke semua kabupaten di provinsi Sulawesi Barat agar menjadi acuan bagi penanggung jawab madrasah dalam menetapkan kalender pendidikan di madrasahnya.
Demikian tulisan ini yang ditujukan terhadap para guru yang bertanya-tanya tentang status libur bagi guru. Semoga bermanfaat.
Wassalamu alaikum.

.jpeg)

.jpeg)


.jpg)



