LIBUR PILKADA 2024

 Oleh: Yusmin Muin

Hari pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 sudah tinggal berhitung hari saat Penulis bernarasi melalui tulisan ini, 21 November 2024. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 201 ayat 8 dicantumkan bahwa "pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024". Penetapan Undang-undang tersebut tentang pelaksanaan Pilgub dan Pilbup secara serentak nasional sejalan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada pasal 167 ayat 3 yang menyebutkan tentang pelaksanaan pemungutan suara secara serentak.

        Berdasarkan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 sebagai peraturan teknis pelaksanaan Undang-undang tersebut di atas menetapkan bahwa tanggal 27 november 2024 merupakan hari pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dapat ditemukan pada lampiran I pada Perka KPU tersebut.

        Menurut kebiasaan sebelumnya bahwa setiap ada Pemilu maupun Pilgub dan Pilbup pelaksanaan pemungutan suara di TPS itu dilaksanakan pada hari libur. Hal ini dapat dibaca pada Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 pasal 84 ayat 3 yang menyebutkan bahwa "Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan". Demikian pula dicantumkan di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 167 ayat 3 bahwa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".

        Menurut informasi sebagai diwartakan melalui salah satu media elektronik yakni liputan6.com yang dikutip oleh Rizka Mualifa tertanggal 19 november 2024 bahwa KPU RI telah menginstruksikan kepada KPU daerah untuk segera mengeluarkan SK Lokal tentang pengaturan pelaksanaan libur Pilkada pada masing-masing wilayah. Menurut salah seorang anggota KPU RI, August Mellaz, bahwa keputusan itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar dapat melaksanakan hak pilih mereka.

        Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis KPU RI sebagai terungkap di atas ditambah dengan pengalaman historis beberapa tahun terakhir mengenai pelaksanaan Pemilu maupun Pilgub dan Pilbup, sejatinya ada kesempatan yang leluasa yang diberikan kepada para warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 november 2024. Oleh karena itu, agar kesempatan itu dapat terlaksana secara optimal dan tidak mengganggu kinerja mereka sebagai pekerja baik swasta maupun negeri, maka mereka dilburkan dari aktivitas kinerjanya tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 33 tahun 2024 mengenai penetapan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai hari libur nasional merupakan wujud pelaksnaan Undang-undang yang berlaku. Isi surat keputusannya terdapat pada diktum kesatu dari Keppres tersebut. Pada diktumnya tercatum bahwa hari rabu tanggal 27 november 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka menghadapi pemilihan gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta walikota dan wakilnya. Oleh karenanya, dengan terbitnya Keppres tersebut para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan.

Demikian.


KONSEP PEMBELAJARAN ALA MENDIKDASMEN PROF. ABDUL MU'TI

 Oleh: Yusmin Muin

        Sebuah potongan video singkat yang terjadi antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti dengan beberapa kalangan muda. Tampak terlihat di antara mereka terjadi perbincangan dalam susasana santai. Namun, meskipun tampak santai dari perbincangan justru terdengar suatu konsep yang diwacanakan oleh Pak Menteri tentang arah pembelajaran pada sistem pendidikan Indonesia. 
        Menurutnya, materi pembelajaran pada kurikulum pendidikan Indonesia perlu dikurangi sehingga menjadi ringan. Meskipun dinilai ringan, tetapi dalam penyampaian materinya dapat disajikan lebih mendalam karena pendidik punya waktu leluasa. Selain itu juga pendidik dapat lebih improvisatif dan peserta didik pun memliki peluang untuk mengembangkan pemikirannya.

        Menurutnya pula, nanti arah pembelajaran akan menggunakan sistem deep learning. Melalui sistem tersebut, akan terjadi kontekstualisasi pembelajaran. Berdasarkan hasil penelusuran Penulis, sistem tersebut dalam praktiknya melibatkan 3 (tiga) langkah, yaitu (1) obesrvasi yang mendalam, (2) replika bertahap, dan (3) penyesuaian dan adaptasi. Tujuan akhir dari pembelajaran deep learning adalah agar siswa tidak hanya bisa meniru apa yang dilakukan oleh ahlinya, tetapi juga mampu menyesuaikan dan menciptakan strategi mereka sendiri dengan fondasi pengetahuan yang kuat. Pendekatan ini sering diterapkan dalam bidang-bidang yang membutuhkan pemahaman konseptual yang mendalam, seperti sains, matematika, dan seni. Melalui pendekatan itu, kemampuan untuk "berpikir seperti seorang ahli" sangat penting untuk kemajuannya sendiri.


        Hal esensial yang menjadi bocoran dan merupakan rencana arah kontekstualisasi pembelajaran di satuan pendidikan melalui sistem deep learning yang diungkapkan oleh Menteri adalah pembelajaran yang mindful, meaningful, dan joyful. Terhadap ketiga istilah ini, Penulis menemukan suatu konsep paradigmatik sebagai gambaran tentang ketiga arah pembelajaran tersebut sebagai berikut:

  1. Mindful Learning:
    Pembelajaran ini mengajak siswa untuk fokus sepenuhnya pada setiap aktivitas belajar, melibatkan perhatian dan kesadaran akan proses pembelajaran. Siswa diajak untuk lebih hadir di saat ini, sehingga mampu memahami materi dengan lebih mendalam tanpa gangguan.
  2. Meaningful Learning:
    Pada pembelajaran yang bermakna, siswa mempelajari materi yang relevan dengan kehidupan mereka, yang dapat diaplikasikan atau dihubungkan dengan situasi nyata. Ini membantu siswa untuk melihat pentingnya pengetahuan yang mereka pelajari, sehingga memotivasi mereka untuk lebih aktif berpartisipasi. Melalui pembelajaran, siswa mengetahui implikasi dari materi yang dipelajarinya bagi kehidupannya. 
  3. Joyful Learning:
    Pendekatan ini menekankan kebahagiaan dan kesenangan dalam belajar. Dengan suasana yang menyenangkan dan aktivitas yang kreatif, siswa dapat merasa lebih rileks dan termotivasi, sehingga lebih mudah menyerap pengetahuan.
        Ketiga konsep pembelajaran tersebut sifatnya saling melengkapi dan berperan dalam menciptakan pengalaman belajar yang holistik, seimbang, dan lebih memuaskan yang tidak hanya dapat meningkatkan pemahaman siswa tetapi juga bahkan minat mereka dalam belajar.

LIBUR (GURU) MADRASAH

Oleh: Yusmin Muin                    Libur merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari setiap orang. Siapapun ia dan apapun aktivitasn...