Sistem akreditasi terhadap satuan pendidikan pada sekolah maupun madrasah pada semua jenjang telah mengalami perubahan paradigma. Perubahan tersebut dimulai sejak tahun 2020 setelah sebelumnya instrumen sebagai perangkat akreditasi digodok yang dimulai pada tahun 2019. Penggodokan tersebut berlangsung hingga awal tahun 2020 dengan terbitnya draft isntrumen akreditasi satuan pendidikan (IASP). Walaupun ada perbedaan dari segi format isnstrumen dan pola verifikasi data pada satuan pendidikan yang akan diakreditasi, namun sistem akreditasi secara fundamental tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 241/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
LIBUR (GURU) MADRASAH
Oleh: Yusmin Muin Libur merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari setiap orang. Siapapun ia dan apapun aktivitasn...
-
Oleh: Yusmin Muin Libur merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari setiap orang. Siapapun ia dan apapun aktivitasn...
-
Oleh: Yusmin Muin Selasa sore, 9 september 2025 atau bertepatan dengan 16 rabi' al awwal 1447 dalam penanggalan Hijriyah seorang Annuan...
-
Oleh: Yusmin Muin Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Nomor 40 Tahun 2024 adalah aturan baru terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil (...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar