https://yusminmuin.blogspot.com/2021/11/telaah-sk-dirjen-pendis-no-1836-tahun.html
Oleh: Yusmin Muin
Tertanggal 5 April 2021 yang lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1836 tahun 2021 menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022. Salah satu obyek yang menjadi telaah penulis yaitu mengenai status hari libur akhir semester dan libur akhir tahun pelajaran pada tahun pelajaran 2021-2022. Pada SK Dirjen Pendis tahun ini terdapat perbedaan jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun-tahun sebelumnya, libur akhir semester dan libur akhir tahun pelajaran pada tahun pelajaran terprogram. Sedangkan pada tahun pelajaran 2021-2022 libur yang dimaksud itu tidak terprogram sama sekali.
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 13 tahun 2021 pada tanggal 25 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bermaksud membatasi ruang gerak para ASN agar tidak tidak melakukan perjalanan keluar daerah walaupun ada beberapa dispensasi, yaitu bagi ASN yang berdomisili dan bekerja atau berdinas di instansi yang satu wilayah aglomerasi, ASN yang melaksanakan tugas kedianasan, dan/atau ASN yang terpaksa keluar daerah namun mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing lingkungan instansi.
Adanya pembatasan untuk bepergian maupun cuti terhadap ASN berdasarkan Edaran Menpan RB nomor 13 tersebut menjadi dasar sehingga pengajuan cuti sebelum dan/atau sesudah libur nasional pada minggu (pekan) yang sama dengan hari libur nasional itu 'tidak diperbolehkan'. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah diarahkan untuk tidak memberikan izin cuti kepada para ASN. Ketentuan ini dapat dibaca pada point 2 huruf a dan b dari Edaran Menpan RB nomor 13 tahun 2021. Ketentuan ini sangat relevan dengan Surat Keptusan Bersama (SKB) Menteri Agama, menteri ketenagakerjaan, dan Menpan RB nomor 642 tahun 2020 mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. SKB tersebut mengalami dua kali perubahan. Pada perubahan terakhir pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri 12 mei 2021 tidak ada lagi cuti bersama. Dari regulasi yang ada tersebut tampak bahwa kebijakan pembatasan untuk cuti itu ada. Ditambah lagi terbitny
Pembatasan yang lakukan itu sedikit banyaknya turut mempengaruhi kebijakan yang ada di internal Kementerian Agama pada masa wabah pandemi covid-19 masih terjadi. Salah satu kebijakan yang ada yaitu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1836 tahun 2021 mengenai kalender pendidikan pada madrasah binaan Kementerian Agama RI.
Sekedar mengingatkan terutama untuk para ASN bahwa keputusan larangan cuti di atas berkorelasi dgn kalender pendidikan madrasah tapel 2021-2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SK Dirjen Pendis tersebut. Pada kalender pendidikan, libur akhir semester ganjil maupun akhir tahun pelajaran (genap) tidak dicantumkan. Hari efektif pada bulan desember sebagai masa akhir semester ganjil tahun 2021 terhitung 25 hari efektif dan pada juni tahun 2022 terhitung ada 26 hari efektif.
Ini artinya bahwa pada tahun pelajaran 2021-2022 itu tidak ada libur akhir semester ganjil dan libur akhir tahun pelajaran bagi para guru terutama para ASN. Para guru dan tenaga kependidikan terutama ASN tetap beraktivitas di madrasah selama hari efektif kerja yang terhitung berdasarkan SK Dirjen Pendis walaupun tidak ada proses atau kegiatan pembelajaran.
Demikian. Selamat berliterasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar