Oleh: Yusmin Muin
Salah satu hal yang menjadi update bagi kalangan guru yang sedang menjalani masa rehat dari aktivitas pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dikenal yaitu masa liburan. Selama ini guru sangat familiar dengan keadaan liburnya mereka ketika para peserta didik menjalani masa liburan.
Masa libur merupakan masa yang sangat membahagiakan bagi guru karena masa itu merupakan masa di mana mereka dapat memanfaatkan banyak hal untuk melakukan recovery baik itu mengembalikan kebugaran pikiran maupun fisik setelah menjalani rutinitas yang begitu melelahkannya walaupun disadari bahwa tugas sebagai seorang guru merupakan tugas mulia sebagai seorang pendidik.
Namun ada satu hal yang membuat para guru risau yaitu bahwa fasilitas libur terhadap mereka yang ada selama ini mereka jalani ternyata mengalami perubahan keberlakuan. Kalau sebelumnya guru menjalani masa libur baik akhir pada pertengahan maupun pada penghujung tahun pelajaran berjalan, maka hal mutakhir di beberapa daerah fasilitas itu ternyata sudah tidak ada di saat para peserta didik menikmati masa liburan mereka. Dalam pemberlakuannya ternyata terjadi dualisme sikap. Ada daerah yang tetap memberlakukan libur itu, namun terdapat juga daerah yang tidak memberlakukannya.
Bagaimana dengan Kementerian Agama?
Melalui tulisan ini, penulis ingin mengulasnya setidaknya dapat menjadi bahan literasi syukur-syukur jika dapat menjadi bahan pertimbangan terkait dengan ketentuan libur bagi guru pada satuan pendidikan termasuk guru yang ada di madrasah maupun binaan Kementerian Agama lainnya.
Salah satu payung hukum yang tentunya menjadi dasar pijakan bagi setiap kebijakan yang terbit di instansi pemerintah termasuk di lingkungan kementerian Agama sendiri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020. Salah satu pasal yang membahas tentang libur bagi guru itu terdapat pada pasal 315. Pada pasal itu formulasi kalimatnya yaitu:
"PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.".
Berdasarkan redaksi kalimat dari pasal tersebut tampak jelas bahwa liburan dan cuti merupakan dua hal yang menjadi fasilitas yang dapat dinikmati oleh para guru. Ketentuan tesebut merupakan hasil ubahan terhadap poin pasal yang sama dari peraturan pemerintah yang terbit sebelumnya yaitu Peraaturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yang membedakan dengan pasal hasil perubahan di atas dengan pasal 315 versi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 berikut yaitu redaksi pasalnya tersusun berikut:
"PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan."
Berdasarkan pasal tersebut terakhir mencantumkan fasilitas libururan bagi guru. Namun yang membedakannya terletak pada tidak adanya hak cuti bagi guru karena disamakan status haknya dengan PNS yang telah mendapatkan hak cuti tahunan melalui fasilitas liburan tersebut. Ini terdapat pada pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Boleh jadi karena dianggap terdapat permasalahan terkait dengan pasal 315 tersebut sehingga salah satu bagian yang direvisi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yaitu terkait dengan fasilitas liburan dan cuti tahunan bagi para guru.
Selain dari peraturan pemerintah tersebut terbit pula Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 7 Tahun 2021. Ketentuan yang terdapat di dalamnya ada pada angka III huruf A angka 15 yang merupakan revisi terhadap Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 24 tahun 2017 yang terbit sebelumnya. Rumusan kalimat dari pasal perubahannya yaitu:
"PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundangundangan, berhak mendapatkan cuti tahunan."
Peraturan BKN tersebut merupakan turunan peraturan yang lebih tinggi di atasnya yang tentu tidak mungkin kontradiksi dan paradoksal. Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan BKN tersebut dapat difahami bahwa libur dan cuti (tahunan) bagi guru merupakan dua fasilitas yang dapat dinikmati tanpa mengabaikan salah satunya. Dan bagi instansi Kementerian Agama terkait dengan fasilitas liburan itu sangat jelas juga disebutkan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 pada Bab IV mengenai Hari Libur atau tepatnya pada Pasal 5 yang rumusannya sebagai berikut:
"Hari libur guru sesuai dengan hari libur nasional dan hari libur yang ditetapkan dalam kalender pendidikan di daerah masing-masing."
Pada pasal tersebut juga sangat jelas pengakuan bahwa bagi guru tentu memiliki kesempatan untuk menikmati fasilitas libur baik itu libur nasional maupun libur berdasarkan kalender pendidikan ditambah lagi hak untuk mendapatkan cuti tahunan bahkan cuti-cuti lainnya. Meskipun secara historis Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 lebih dahulu keberadaannya, akan tetapi konten dari peraturan yang terdapat di dalamnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
Namun terhadap perihal liburan tersebut, pada tahun 2021 guru menghadapi suasana baru yaitu tidak dicantumkannya libur akhir semester ganjil maupun semester genap pada tahun pelajaran 2021-2022 pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021. Atas keputusan tersebut para guru pun tidak libur alias tetap beraktifitas di madrasah meskipun sudah tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran pasca penyerahan buku laporan pendidikan kepada peserta didik. Atas keadaan itu guru pun menjadi gelisah dan bertanya-tanya. Dalam perjalanan waktu yang singkat kemudian terbitlah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur KSKK Madrasah dengan nomor B-1371/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2022 tertanggal 07 Juni 2022 perihal Perubahan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021-2022. Di dalam surat perubahan itu, libur akhir semester genap tahun pelajaran 2021-2022 ada dicantumkan. Namun ternyata libur yang dimaksud itu hanya berlaku bagi para peserta didik. Sedangkan bagi para guru libur itu justru tidak didapatkannya sebagaimana disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah terkait dengan libur yang dibahas oleh penulis di awal. Hal ini tercermin di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 yang menegaskan bahwa selama libur semester guru madrasah sebagai ASN tetap masuk bekerja seperti biasanya sebagai hari efektif meskipun peserta didik menjalani masa liburan. Jadi, inilah inti dari status libur atau tidaknya seseorang guru dan peserta didik. Edaran tersebut semakin menegaskan keberlakuan Keputusan Direktur Jendal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021. Seandainya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam beserta dengan edaran revisinya tentang kalender pendidikan memberikan peluang libur itu kepada guru juga selain kepada peserta didik, maka tentunya kegundahan itu tidak akan ada. Akan tetapi semuanya tentu berpulang kepada hulu dari sumber kebijakan itu secara internal yaitu Kementerian Agama.
Demikian. Semoga manfaat.
Wallahu a'lamu bi al Shawab. Wa min Allah al Musta'an wa alaihi al Tiklan.
Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar