LIBUR PILKADA 2024

 Oleh: Yusmin Muin

Hari pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 sudah tinggal berhitung hari saat Penulis bernarasi melalui tulisan ini, 21 November 2024. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 201 ayat 8 dicantumkan bahwa "pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024". Penetapan Undang-undang tersebut tentang pelaksanaan Pilgub dan Pilbup secara serentak nasional sejalan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada pasal 167 ayat 3 yang menyebutkan tentang pelaksanaan pemungutan suara secara serentak.

        Berdasarkan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 sebagai peraturan teknis pelaksanaan Undang-undang tersebut di atas menetapkan bahwa tanggal 27 november 2024 merupakan hari pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dapat ditemukan pada lampiran I pada Perka KPU tersebut.

        Menurut kebiasaan sebelumnya bahwa setiap ada Pemilu maupun Pilgub dan Pilbup pelaksanaan pemungutan suara di TPS itu dilaksanakan pada hari libur. Hal ini dapat dibaca pada Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 pasal 84 ayat 3 yang menyebutkan bahwa "Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan". Demikian pula dicantumkan di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 167 ayat 3 bahwa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".

        Menurut informasi sebagai diwartakan melalui salah satu media elektronik yakni liputan6.com yang dikutip oleh Rizka Mualifa tertanggal 19 november 2024 bahwa KPU RI telah menginstruksikan kepada KPU daerah untuk segera mengeluarkan SK Lokal tentang pengaturan pelaksanaan libur Pilkada pada masing-masing wilayah. Menurut salah seorang anggota KPU RI, August Mellaz, bahwa keputusan itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar dapat melaksanakan hak pilih mereka.

        Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis KPU RI sebagai terungkap di atas ditambah dengan pengalaman historis beberapa tahun terakhir mengenai pelaksanaan Pemilu maupun Pilgub dan Pilbup, sejatinya ada kesempatan yang leluasa yang diberikan kepada para warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 november 2024. Oleh karena itu, agar kesempatan itu dapat terlaksana secara optimal dan tidak mengganggu kinerja mereka sebagai pekerja baik swasta maupun negeri, maka mereka dilburkan dari aktivitas kinerjanya tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 33 tahun 2024 mengenai penetapan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai hari libur nasional merupakan wujud pelaksnaan Undang-undang yang berlaku. Isi surat keputusannya terdapat pada diktum kesatu dari Keppres tersebut. Pada diktumnya tercatum bahwa hari rabu tanggal 27 november 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka menghadapi pemilihan gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta walikota dan wakilnya. Oleh karenanya, dengan terbitnya Keppres tersebut para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan.

Demikian.


https://www.liputan6.com/hot/read/5794394/sk-terbaru-tentang-27-november-pilkada-libur-atau-tidak-pengusaha-wajib-liburkan-buruh-jika-tidak-wajib-beri-upah-lembur?page=3


 

Tidak ada komentar:

LIBUR (GURU) MADRASAH

Oleh: Yusmin Muin                    Libur merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari setiap orang. Siapapun ia dan apapun aktivitasn...