Oleh: Yusmin Muin
Madrasah menatap ke depan. Pelaksanaan Ujian Madrasah pada semua jenjang tidak lama lagi. Bagi madrasah Aliyah, pelaksanaan ujiannya tinggal menghitung hari, tepatnya tanggal 29 Maret akan dimulai hingga beberapa hari setelahnya. Dengan penuh yakin bahwa madrasah selama kurun waktu itu akan dapat melaksanakannya secara syncronouze luring mapun daring di madrasah. Namun ada satu pertanyaan yang terlintas pada pikiran penulis, apakah semua prosedur sudah ditempuh untuk memenuhi syarat diberikannya izin pelaksanaan ujian tersebut di satuan pendidikan masing-masing? Adakah hal ini dipikirkan dan dipertimbangkan?
Berdasarkan SKB 4 Menteri yang terbit paling terakhir per-november 2020 bahwa tatap muka pada satuan pendidikan khususnya madrasah diberikan izin oleh Kementerian Agama setelah sebelumnya Tim Kementerian Agama berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan rekomendasi pemberian izin. Beberapa bulan lalu, Tim Pemantau Kesiapan Madrasah memeriksa berkas kesiapan tatap muka di madrasah. Bahkan tim melakukan verifikasi lapangan kondisi riil tiap madrasah. Secara garis besar, madrasah sudah memenuhinya. Namun karena waktu itu Majene masih berada dalam zona merah, rekomendasi dan izin tatap muka tidak diberikan.
Tulisan ini mungkin mendapatkan kritikan dari para pembacanya. Tapi bagi penulis, apa yang ada di dalam tulisan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang ingin ikut berkontribusi dalam menyukseskan program pemerintah. Beberapa hari lalu, Kementerian Agama melalui Inspektorat Jendral Kementerian Agama melaksanakan webinar yang diberi nama Program KIIS (Kreatif, Inovatif, Inspiratif, Solutif). Salah seorang pembicaranya yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa ASN Kementerian Agama di Sulawesi Barat harus dapat menjadi teladan di tengah-tengah umat. Proaktif mensosialisasikan 5 M di manapun pada masa pandemi covid-19 termasuk di madrasah maupun di KUA merupakan tindak lanjut dari intruksi Menteri Agama yang wajib dipenuhi.
Pembukaan tatap muka melalui pelaksanaan ujian madrasah merupakan keinginan setiap madrasah. Namun keinginan itu tidak berarti bahwa ia secara otomatis dapat dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam SKB 4 menteri. Oleh karena itu, koordinasi terhadap Satgas covid-19 dengan mengajukan permohonan rekomendasi merupakan hal mutlak yang mesti dipenuhi sebelum mendapatkan izin dari Kementerian Agama dalam pelaksanaan ujian di madrasah.
Menurut sebuah informasi bahwa untuk melaksanakan ujian sekolah, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga menyampaikan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi bolehnya diberikan izin pelaksanaan ujian sekolah. Gayung pun bersambut, permohonan tersebut diterima oleh Satgas covid-19 dengan menerbitkan surat rekomendasinya. Hal seperti inilah yang perlu ditiru oleh Kementerian Agama melalui timnya yang dibentuk agar pelaksanaan ujian madrasah memiliki dasar dalam melaksanakan ujian di madrasah. Adanya dasar bagi madrasah, akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan ujian. Informasi tentang pembelajaran tatap muka tersembunyi, peserta didik tidak mengenakan seragam sekolah karena khawatir akan mendapatkan teguran petugas, dan lain-lainnya informasi ‘miring’ tentu tidak akan terdengar jika dasar berbuat itu dimiliki oleh madrasah.
Semoga yang sederhana ini dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar