Oleh: Yusmin Muin
Tragedi ledakan bom di depan gereja Katedral Makassar pada hari Ahad tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 10.28 WITA kembali menghentakkan orang-orang setempat bahkan seluruh wilayah Indonesia. Namun cukup dalam sekian jam saja pelaku langsung dan beberapa orang yang diduga terkait dengan pengeboman itu yang berada daerah lain di Indonesia ditangkap Tim Densus Polri. Ini merupakan kesuksesan besar atas kesigapan efektif dan efisien yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dalam banyak peristiwa bom di Indonesia, penelusuran jejak pelaku dengan mudah dilacak sampai dilakukan penangkapan. Tapi pertanyaannya, apakah bentuk penanganan seperti ini satu-satunya cara efektif untuk menghilangkan terorisme ideologisme di Indonesia? Apakah tidak ada cara lain dalam kerangka penanggulangan terorisme yang dapat diintegrasikan dengan penanganan refresif petugas saat terjadinya kasus?
Ansyaad Mbai mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia menyampaikan dalam salah satu dialog bahwa terorisme di Indonesia terkait dengan ideologi. Adanya keyakinan dan upaya mengganti sistem ketatatanegaraan Indonesia menjadi sistem khilafah merupakan masalah ideologis. Warga negara Indonesia yang berideologi demikian menilai bahwa pemerintah Indonesia yang ada sekarang itu thaghut dan kafir. Oleh karena itu, penanganan terhadapnya perlu ditangani serius. Menurutnya pula bahwa untuk menyelesaikan masalah ideologi tersebut, para petinggi yang ada di Jakarta punya peranan yang kuat itu untuk menyelesaikannya. Jangan hanya mengandalkan Polri dalam memberantasnya.
Berdasarkan pandangan tersebut, penulis menilai bahwa peran legislator melalui produk-produk legislasinya di Pusat (Jakarta) akan sangat besar dalam upaya pencegahan dan bahkan pemberantasan terorisme di Indonesia. Perdebatan alot dalam merumuskan definisi dan cara pencegahan bahkan penanganan terorisme mewarnai pembahasan Rancangan Undang-Undang anti terorisme hingga menghasilkan UU Nomor 5 Tahun 2018. Keberadaan UU tersebut merupakan hasil final atas upaya maksimal meskipun masih terdapat bagian mendapatkan kritikan dari pakar anti terorisme. Setidaknya melalui UU tersebut menghasil konsep atau paradigma baru dalam sistem pemberantasan terorisme di Indonesia. Salah satunya terdapat pasal 43A ayat 3 yang mencantumkan konsep pencegahan tindak pidana terorisme. Di dalam ayat itu disebutkan tiga macam upaya, yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Terkait upaya pencegahan tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dengan rancangan sistem pencegahannya. Melalui lembaga pemerintahan seperti Kementerian Agama melakukan sosialisasi melalui pendekataan keagamaan. Sosialisasi konsep moderasi beragama merupakan bagian tak terabaikan dalam upayanya. Termasuk mengadakan pendidikan dan pelatihan secara internal terhadap para aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama yang merupakan warga binaannya.
Salah satu yang menjadi saran dari Ansyaad Mbai dan Al Chaidar dalam upaya pemberantasan terorisme di Indonesia
menurut chaidar, kelompok ini merupakan kelompok yang kecewa. kenapa anak muda? itu alasan ideologis atau eskatologis yang memudahkan orang mempercepat dan jalan pintas masuk surga. Jihad merupakan cara pintas tidak perlu menunggu hingga tujuh puluhan tahun.
menurut Ansar Mbai bahwa masalah terorisme ini merupakan masalah ideologi. Prinsip hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar