Oleh: Yusmin Muin
Salah satu bangunan infrastruktur hasil investasi SBSN yaitu Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui investasi BPKH atas penjualan saham Pemerintah, KUA mengalami peningkatan layanan dari yang ada sebelumnya. Peningkatan layanan itu terletak pada penyediaan KUA sebagai Balai Nikah dan Manasik Haji dalam upaya melakukan perbaikan layanan publik pada kehidupan beragama. Layanan keagamaan yang maksimal tentu sesuai dengan fungsinya menurut peraturan perundang-undangan. Terkait dengan layanan KUA yang selama ini sangat jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan layanan keagamaan Islam, maka wacana transformasi layanan keagamaan pada KUA untuk semua agama tentu memerlukan perubahan nomenklatur yang terkait dengannya. Termasuk perubahan itu adalah perubahan pada peraturan pendukungnya.
Sekedar menganalisis beberapa sumber bacaan yang Penulis dapatkan untuk merespon pertanyaan tentang boleh-tidaknya KUA memberikan layanan kepada masyarakat luas di luar dari pada umat beragama Islam pasca mendapatkan bantuan Pemerintah melalui proyek pembangunan infrastruktur KUA yang merupakan hasil investasi BPKP atas saham SBSN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Melalui tulisan ini, Penulis menguraikan dengan singkat bahwa dana setoran jamaah calon haji Indonesia disebut BIPIH. Setoran dana BIPIH dibagi dalam 2 silus, siklus pertama disetor diawal saat mendaftar pertama kali sebagai jamaah calon haji untuk mendapatkan nomor porsi haji, dan siklus kedua dana BIPIH disetor oleh jamaah calon haji saat pelunasan sebagai syarat lanjutan menjelang keberangkatan haji. Dana BIPIH ini dikelola oleh Pemerintah melalui BPKH. Oleh BPKH dana itu diinvestasikan. Investasi tesebut dilakukan ke beberapa bentuk instrumen investasi sesuai dengan PMA 23 Tahun 2011. Salah satu instrument investasi tersebut yaitu SBS (Surat Berharga Syariah). Sebagai pengelola BPIH, BPKH berinvestasi dengan cara membeli saham Surat Berharga Syariah (SBSN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Hasil investasi melalui SBSN itu didayagunakan oleh Pemerintah melalui Proyek pembangunan infrastruktur. Melalui pembangunan infrastruktur itu nantinya dimanfaatkan oleh lembaga atau instansi Pemerintahan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Layanan tersebut tidak hanya terkait dengan urusan-urusan keagamaan (Islam), tetapi juga terkait dengan layanan umum sebagai bentuk upaya untuk mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2011.
Bagi penulis, jika KUA (sebagai penerima manfaat investasi SBSN) nantinya mengalami transformasi paradigma layanan untuk semua agama merupakan sesuatu yang bukan mustahil. Sejak awal, Pemerintah dalam mengeluarkan surat berharga nasional melalui SBSN tentu sudah menyediakan instrumen-intrumen fundamental sebagai bahan pertimbangan bagi BPKH untuk diketahui sebelum berinvestasi melalui SBSN. Sasaran layanan yang bersifat umum (bukan keagamaan Islam) merupakan spectrum layanan yang tercantum dalam instrument-instrumen yang disiapkan oleh Pemerintah. Yang kurang bagi penulis saat ini, yaitu instrumen dasar hukum bagi KUA untuk menghadapi transformasi layanannya itu.
Informasi terbaru dari Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama 2024 bertema ‘Transformasi Bimbingan Masyarakat Islam: Fondasi Pembangunan Nasional Berkelanjutan’ menghasilkan 14 rencana aksi menuju Visi Indonesia Emas 2045. Salah satu rencana aksinya yaitu revitalisasi KUA dan revisi PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Sekian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar